Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Netizen Beri Saran Begini!

oleh -9 kali dilihat
Bagian tubuh satwa liar yang berhasil diamankan Ditjen Gakkum-foto/Ist

Klikhijau.com – Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online berhasil digagalkan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut akan dikirim keluar negeri dari Indonesia, termasuk Amerika Serikat.

Bukan hanya bagian satwa dilindungi diselamatkan, tetapi tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku berinisial BH (32 th), berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th), berperan sebagai penjual keluar negeri.

Bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diamankan berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6  buah paruh rangkong, ⁠2  buah tengkorak beruang, 2 buah tengkorak babi rusa, ⁠8  buah kuku beruang, ⁠⁠2  buah gigi ikan hiu, dan 4 buah tengkorak musang.

KLIK INI:  Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti orangutan masih juga terjadi.  Karenanya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

Dwi Januanto menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),” ungkapnya.

KLIK INI:  Kunjungi JRC, Upaya Menteri LH Petakan Masalah dan Cari Solusi Isu Sampah Jakarta

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, Dwi Januanto menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.

Informasi dari USFWS

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

KLIK INI:  Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan 2  pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, bahwa yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1  tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  miliar.

KLIK INI:  Korporasi dan Masyarakat Diberi Maklumat Cegah Karhutla

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” ujar Rudianto.

Saran netizen

Meski Ditjen Gakkum) Kemenhut berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa dilindungi dan menangkap pelaku. Namun, netizen punya saran tersendiri agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

KLIK INI:  Tim Verifikasi Lapangan Adiwiyata Mandiri Beri Jempol SD Negeri Rappocini Makassar

Saran dari netizen dapat dilihat dari akun Instagram @kemenhut yang mendapat like 1.128 dan 16 komentar serta 20 kali dibagikan. Berikut beberapa saran dari netizen:

@_cahl*** “kasih hukuman maksimal, jika tidak mending kalian bubar aja, buat apa mengamankan yg sudah jadi tengkorak, tapi saat mereka masih hidup, kehidupan mereka sama sekali nggak aman.., 😢”

@abularif*** “gagalkan penyeludupan tulang..gagal melindunginya n brhasil menyelamatkan tulangnya.”

@raiha.*** ”Jngn cumn di gagal kan tapi di bertas agar tdk ada lagi yg memburu.”

KLIK INI:  KLHK Kembali Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru