Lagi, Tim Gabungan KLHK Amankan Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling

oleh -192 kali dilihat
Ilustrasi trenggiling yang akan diperjual belikan
Ilustrasi trenggiling yang akan diperjual belikan/foto-ist

Klikhijau.com – Trenggiling menjadi salah satu satwa dilindungi yang masih marak diperdagangkan. Bagian tubuh yang marak diperdagangkan dari hewan bernama ilmiah  Pholidota ini adalah sisiknya.

Harga sisiknya yang mahal di pasaran, membuat para pelaku nekat memasarkan sisik hewan dari filum Chordata ini.

Pelaku penjualan sisik trenggiling memang telah banyak ditangkap. Meski begitu, pelaku lain tetap muncul.

KLIK INI:  Sampah Antariksa Merampas Keelokan Pegunungan Altai

Misalnya pada hari Jumat, 15 September lalu. Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Riau, telah menangkap 1 orang pelaku berinisial MS (54 thn) yang akan memperjualbelikan/memiliki sisik trenggiling.

MS merupakan warga Desa Purba Tua, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara  Merbau, Kabupaten Padang Sidimpuan, Propinsi Sumatera Utara.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menahan tersangka  di Rutan Polda Riau dan menyita Barang Bukti berupa 41kg Sisik Trenggiling dan 1 Unit Mobil Merk Daihatsu Nopol  BM 1266 TO.

KLIK INI:  TN Taka Bonerate Bangun Kemitraan untuk Produksi Garam Lokal bagi Nelayan

Operasi tangkap tangan Ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Besar KSDA Riau bahwa akan adanya perdagangan sisik trenggiling di kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan pulbaket/penyelidikan terlebih dahulu oleh Tim Gabungan, didapat informasi bahwa akan ada kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sekitar pukul 06.30 WIB di Depan Riau Cipta Mekanik Kota Pekanbaru, Tim berhasil mengamankan pelaku yang membawa paket berupa kotak kardus yang didalamnya terdapat dua karung plastik berisikan sisik trenggiling sebanyak 41 Kg.

KLIK INI:  Pengenalan Lapisan Ozon Sejak Dini Melalui Wahana Ozon

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono saat Konferensi Pers Penanganan Kasus Sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru (25/9), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara Aparat Penegak Hukum (KLHK – Polda Riau) dalam pemberantasan perdagangan illegal satwa dilindungi UU di Provinsi Riau.

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Rata-rata 1 kg sisik berasal dari 3 ekor Trenggiling, sehingga dalam kasus ini ada sekitar 123 ekor Trenggiling yang dibunuh. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Ditjen Gakkum LHK akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan illegal TSL sampai ke pemodalnya. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Sustyo.(*)

KLIK INI:  Di Sebuah Kafe, Perdagangan Tulang Belulang Harimau Sumatera Terungkap