Gercap, Gakkum LHK Ringkus Pelaku Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling

oleh -115 kali dilihat
Satwa dilindungi, trenggiling
Satwa dilindungi, trenggiling/foto-seocrypt.com

Klikhijau.com – Gerakan cepat (Gercap) dari Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling.

Kedua pelaku itu berinisial H (39) dan D (27). Mereka diringkus pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan peristiwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.

KLIK INI:  Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka

Atas informasi tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Hasil yang diperoleh benar bahwa H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D. Selanjutnya, tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum LHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subhan.

Ancaman 5 tahun penjara menanti

Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan H sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Sumatera Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.

KLIK INI:  Ratusan Ekor Jalak Bali Kembali Berkicau Bebas di Habitat Alaminya

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Tentang tranggiling

Sahabat hijau untuk lebih mengenal trenggiling, sahabat hijau bisa membaca berikut:

Trenggiling Bukan Hanya Sisiknya, Ini Fakta Lain Tentangnya

Karena Sisiknya, Banyak Trenggiling Temui Kematiannya

Trenggiling Masih Menggoda, Nilai Tangkapan di Semarang Capai Rp1,5 Miliar

KLIK INI:  Serial Webinar Hutan dan Kehutanan Juni-Oktober 2021, Ini Jadwalnya!