Saatnya Menempatkan Masyarakat sebagai Pelaku Utama Pelestarian Hutan Indonesia

oleh -21 kali dilihat
Wamenhut, Rohmat Marzuki saat memberikan keynote speech -foto/Ist

Klikhijau.com – Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelestarian hutan Indonesia. Menjadi salah satu komitmen dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi tata kelola kehutanan yang lebih inklusif sekaligus bentuk kontribusi nyata Indonesia dalam menjaga stabilitas iklim global.

Penegasan komitmen itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki saat memberikan keynote speech dalam acara Talkshow dan Pameran Foto bertema “Hutan Indonesia Di Tangan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2023.

Wamenhut Rohmat Marzuki dalam sambutannya juga mengungkapkan target ambisius pemerintah untuk menetapkan 1,4 juta hektar hutan adat pada periode 2025-2029.

KLIK INI:  Kemenhut dan DPD RI Sepakat Bersinergi dalam Program Kehutanan 2025–2026

“Wilayah adat bukan sekadar ruang kelola, tetapi bagian dari sistem sosial, budaya, dan ekologis yang kuat. Target penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029 adalah mandat untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global,” ujarnya.

Sejauh ini Kemenhut telah menetapkan 169 Hutan Adat seluas kurang lebih 366.955 hektar yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi, melibatkan sekitar 88.949 kepala keluarga. Untuk mempercepat pencapaian target, Kemenhut telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026.

Rohmat juga menjelaskan bahwa Satgas tersebut bekerja secara lintas sektor melibatkan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

KLIK INI:  Lima Komitmen Rimbawan dalam Pesan Dramaga

Selain kepastian ruang, pemerintah juga mendorong konsep ekonomi restoratif, sebuah pendekatan pembangunan yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem.

“Kami ingin memastikan hutan adat tidak hanya lestari secara ekologis, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan. Dukungan diberikan melalui akses pembiayaan, usaha berbasis hutan, hingga pembukaan akses pasar bagi masyarakat adat,” tambahnya.

Kebijakan ini sejalan dengan target ambisius Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, di mana sektor kehutanan menjadi kontributor utama. Secara luas, program Perhutanan Sosial telah mencapai angka 8,3 juta hektar yang melibatkan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

KLIK INI:  Peneliti Menjumpai Ancaman Degradasi Akut Pelestarian Bambu di Toraja

Melalui pendekatan Integrated Area Development atau pengembangan wilayah terpadu berbasis klaster komoditas, pemerintah optimistis integrasi wilayah adat ke dalam tata ruang nasional akan menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan, energi, dan air di masa depan.

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari luas hutan yang dipertahankan, tetapi dari kemampuan kita memastikan hutan tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia secara berkelanjutan,” pungkasnya.

KLIK INI:  6 Arahan Menhut Terkait Kesiapsiagaan dan Persiapan Menyongsong Libur Lebaran Tahun Ini