Denda Maksimal Rp30 Miliar Menanti HLY karena Sisik Trenggiling

oleh -8 kali dilihat
Barang bukti sisik trenggiling -foto/Ist

Klikhijau.com – Demi sisik trenggiling (Manis javanica). Seorang pria   berinisial HLY (53) rela menempuh perjalanan jauh. Dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026.

Dari Pontianak, ia lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang. Daerah yang diyakininya akan mengabulkan niatnya. Mendapat pasokan sisik trenggiling. Ia  mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui media sosial Facebook.

Gerak-gerik HLY terendus. Bermodalkan informasi dari masyarakat.  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jl. Pattimura, Sintang. Di mana HLY berada, Senin (2/3/2026) lalu.

KLIK INI:  Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Memasuki Babak Baru

Di lokasi tersebut, tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam dibawah penguasaan HLY.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.

Leonardo menambahkan bahwa tersangka akan dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang maksimal.

KLIK INI:  Puluhan Ekor Rusa Timor Mendenyutkan Kehidupan Savana Baluran

“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, HLY diduga kuat melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Sesuai aturan hukum terbaru, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Saat ini, HLY telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler disita oleh penyidik untuk kepentingan persidangan.

KLIK INI:  Dari Berbagai Tokoh, Ini Sederet Ungkapan Keresahan tentang Perubahan Iklim