Tiga Kabar Baik dari Gakkum Kehutanan yang Patut Diapresiasi di Bulan Maret Ini

oleh -22 kali dilihat
Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan 544 Batang Bayu Kumea di Pelabuhan Makassar -foto/Ist

Klikhijau.com – Pada  bulan Maret ini,  ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Untuk kali ini, Klikhijau akan merangkum tiga kabar baik saja. Ketiga kabar baik itu, tidak lahir begitu saja, tetapi melalui kerja keras dari Balai Gakkum Kehutanan yang tersebar di berbagai daerah.

Kabar baik pertama datang dari Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua yang menyerahkan tersangka JG (56) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026.

KLIK INI:  Menteri LHK Apresiasi Kinerja SPORC dalam Mengamankan Hutan di Indonesia

Pelimpahan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan tersangka untuk kedua kalinya. Putusan pengadilan juga menyatakan seluruh tindakan penyidikan Gakkum sah menurut hukum.

Kasus bermula pada 15 Oktober 2025 di sebuah gudang di Aimas, Kabupaten Sorong. Tim menemukan 1.260 keping kayu merbau olahan tanpa dokumen sah. Total barang bukti yang disita mencapai 38,7692 m³ di Sorong serta 75,3396 m³ di wilayah Maros dan Gowa.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya dalam kasus ini.

“Kami menuntaskan penanganan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya hutan dan lingkungan hidup,” tegas Fredrik dalam pernyataannya di Sorong, Senin (9/3/2026).

KLIK INI:  Serial Webinar Hutan dan Kehutanan Juni-Oktober 2021, Ini Jadwalnya!

Penetapan tersangka JG dinilai kuat karena telah memenuhi minimal dua alat bukti sah. Agenda Tahap II telah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Sorong, Ridwan Sahputra. Kini, perkara siap dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kabar baik kedua datang dari Balai  Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan.

KLIK INI:  Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Sulsel, Puluhan Ekor Burung Diamankan

Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.

Kabar baik ketiga adalah diamankannya pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, Senin, 9 Maret 2026

Pelaku berinisial  AH (40) tersebut sebelumnya telah mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum kehutanan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan pembalakan liar dan melindungi kawasan konservasi.

AH merupakan salah satu pelaku dalam jaringan tindak pidana pembalakan liar di kawasan TN  Baluran. Ia  sempat terdeteksi berada di Denpasar Bali, dan dipantau petugas secara intensif selama kurang lebih satu minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan di Situbondo, Jawa Timur. Dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat pelaku lain berinisial HK.

KLIK INI:  Kabar Buruk, Kasus Kehutanan Sulsel Masih Tinggi

AH diamankan di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara yang dikembangkan dari tersangka HK, AH sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan AH sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

Dalam jaringan tersebut, AH berperan sebagai pengendali operasional lapangan sekaligus aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang, serta mengendalikan alur pengangkutan hasil tebangan ilegal hingga sampai ke tangan para penampung.

Setelah diamankan, AH dibawa ke Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sahabat hijau, itulah tiga kabar baik dari Gakkum Kehutanan, semoga kabar baik lainnya tidak pernah kering menyusul.

KLIK INI:  Perihal Coll-Tapak, Upaya Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan