Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

oleh -106 kali dilihat
Harimau Sumatera Serang Seorang Pekerja di Riau Hingga Tewas
Harimau sumatera/foto-Suara.com

Klikhijau.com – Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas.

Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia ditangkap olah Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung.

Penyebabnya karena  MJY jadi penjual kulit dan tulang harimau Sumatera. Ia ditangkap pada hari Sabtu, 19 Juni 2021.

MJY ditangkap di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ditangkap ia sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, bahkan lengkap dengan kepala, ekor, badan, dan kakinya.

KLIK INI:  Apakah Air Hujan Aman Dikonsumsi Meski Sudah Dimasak?

Melihat  kondisi kulit harimau yang akan dijual tersebut. Diduga kuat jika harimau itu diburu dengan menggunakan jerat.

Selain kardus yang berisi tulang dan kulit harimau, tim gabungan juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. Pelaku MJY beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kejahatan luar biasa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya akan akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,” terang Eduward.

Atas tindakannya itu, MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan terus menindak dan menegakkan hukum.

“Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya, Minggu, 20 Juni 2021.

Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan jika KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” ungkap Rasio Ridho Sani.

Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke pengadilan.

KLIK INI:  Menteri LHK: Upaya Penegakan Hukum LHK Harus Ditegakkan dengan Multi Instrumen
Tentang harimau Sumatera

Harimau sumatera merupakan populasi Panthera tigris sondaica. Ia  mendiami pulau Sumatera, Indonesia.

Harimau Sumatera menjadi   satu-satunya anggota subspesies harimau sunda yang masih bertahan hidup hingga detik ini.

Lembaga Konservasi Dunia IUCN memasukkannya ke dalam   klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered). Ia masuk dalam daftar merah spesies terancam.

Populasi liarnya saat ini hanya diperkirakan antara 400-500 ekor saja. Termasuk yang hidup di taman-taman nasional di Sumatera.

Pada uji genetik mutakhir harimau Sumatera telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik. Tanda itu menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang menjadi spesies terpisah, bila berhasil lestari.

Ancaman terbesarnya saat ini adalah penghancuran habitatnya berupa pembalakan. Anehnya pembalakan liar itu tetap berlangsung bahkan di taman nasional sekalipun yang seharusnya dilindungi.

Selain pembalakan pada habitatnya, perburuan satwa ini juga menjadi ancaman. Ditambah dengan perdagangan bagian tubuhnya seperti yang dilakukan MJY.

Padahal apa yang dilakukan oleh MJY tersebut  melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 di poin (d)berbunyi bahwa “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”

Bagi yang melanggar  dari ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta seperti yang akan dijatuhkan kepada MJY.

KLIK INI:  Tahap Kedua "Sumatera Wide Tiger Survey" Diluncurkan, Begini Target KLHK