Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, Kejutan Lain dari Kota Makassar

oleh -31 kali dilihat
Desa Kindang Diserbu Kantong Kresek Dua Kali Seminggu
Kantong kresek atau kantong plastik/Foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Selalu ada yang mengejutkan setiap berkunjung ke Kota Makassar. Kejutan-kejutan itulah yang menjadi salah satu daya tarik mengunjungi kota berjuluk  Kota Daeng itu.

Memang, tidak semua kejutannya menyenangkan. Ada juga yang terkesan miris dan meresahkan, semisal macet yang semakin menyemut. Panas yang semakin membakar.

Namun, ada pula kejutan yang manis, pelarangan penggunaan kantong plastik misalnya. Peraturannya itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.

Ketika saya membaca di media tentang peraturan tersebut. Rasanya campur aduk. Antara senang dan tidak.

KLIK INI:  Intip Kelebihan dan Kekurangan Berkebun Tanpa Tanah

Senang karena pada akhirnya, ada peraturan yang melarang penggunaan kantong plastik—yang memang kehadirannya sangat meresahkan. Terutama jika telah terbuang ke lingkungan.

Kantong plastik bisa jadi bencana, sifatnya yang sulit terurai hanyalah salah satu dari masalah yang dibawanya. Masalah lainnya, sifatnya cukup ringan, sehingga mudah berpindah tempat saat tertiup angin.

Pun jika terurai, partikel-partikel kecilnya akan menjelma menjadi mikroplastik atau nanoplastik. Ukurannya sangat mini. Mikroplastik dan nanoplastik ini, dilaporkan telah mengepung kita dari berbagai arah. Keduanya telah ada di awan, dalam hujan, dalam air, di udara bahkan dalam tubuh kita.

Tidak senangnya, karena biasanya peraturan yang dibuat tidak berjalan maksimal. Perwali ini berlaku pada tanggal 26 Juni 2023 lalu. Namun, di awal-awal berlakunya—tidak berjalan maksimal. Masih banyak toko, khususnya toko ritel menggunakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan para konsumen.

KLIK INI:  Memanen 7 Manfaat Memangkas Pohon

Namun, sejak awal 2024 peraturan ini kemudian diterapkan hampir di seluruh toko ritel di Kota Makassar. Hasilnya, membuat saya cukup terkejut.

Ketika berkunjung ke Makassar bulan lalu. Dan menyempatkan berbelanja di dua toko ritel di jalan Sultan Alauddin Makassar. Kedua toko rite itu tidak lagi menyediakan kantong plastik sebagai pembungkus belanjaan.

Sebaliknya, kedua toko itu menyiapkan tote bag sebagai tempat menyimpan belanjaan. Meski begitu, tote bag yang disiapkan tidaklah gratis. Pembeli harus membelinya jika ingin menggunakannya dan membawanya pulang.

KLIK INI:  Ide Pembentukan Bank Eco Enzyme Diapresiasi Multi Pihak di Makassar

“Ada tempatta, karena tidak lagi menyiapkan kantong plastik,” jelas kasir toko yang saya kunjungi ketika hendak membayar belanjaan saya.

“iyakah?” balas saya.

“Bisa beli ini,” jelasnya sambil menunjuk tote bag yang bertumpuk di sampingnya.

“Saya masukkan saja di tas,”

Saya pikir hanya satu toko ritel saja yang menerapkan aturan tersebut. Namun, ketika berpindah ke toko ritel yang lain. Hal serupa saya temui pula—tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus belanjaan.

KLIK INI:  Mewaspadai 5 Penyakit Tanaman di Musim Hujan

Walaupun harus dibeli dan mengeluarkan biaya tambahan. Cara itu jauh lebih baik bagi lingkungan. Jika konsumen tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan. Cukup membawa kantong belanjaan sendiri. Jika tidak membawa dan belanjaan sedikit, bisa dimasukkan ke saku baju atau celana.

Dengan adanya aturan seperti itu, maka dengan sendirinya, bagi yang ingin berbelanja tentu akan membawa kantong belanja sendiri. Sebab jika tidak, maka akan mengeluarkan biaya tambahan.

Pengurangan penggunaan kantong plastik memang mendesak untuk dilakukan. Sebab jika tidak, maka lingkungan akan semakin terancam. Jika lingkungan rusak, maka masa depan juga akan rusak.

Di Kota Makassar, berdasarkan data tahun 2022. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa  menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah atau sekitar 38,56 persen.

KLIK INI:  Ruang Hijau Perkotaan Lebih Berdampak bagi Kesehatan Mental Perempuan

Di antara tumpukan sampah tersebut, komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.

Karenanya apa yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dengan mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah sebuah upaya dalam  mengurangi sampah plastik di Kota Makassar.

Bahagia yang sederhana

Sejak dulu, setiap berbelanja. Saya selalu menghindari penggunaan kantong plastik. Terkadang jika barang yang saya beli tidak banyak, saya menolak menerima kantong plastik dari pelayan toko.

Saya terkadang memanfaatkan bagasi motor untuk menyimpan belanjaan jika tidak membawa tas. Menyimpannya di bagasi motor tidak harus menggunakan kantong plastik.

KLIK INI:  6 Fakta Warga Makassar Belum Tahu Mitigasi Perubahan Iklim

Karenanya, begitu mendapati dua toko ritel di Jalan Sultan Alauddin, Makassar itu tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus belanjaan para konsumennya. Rasanya ada rasa bangga dan bahagia. Apalagi itu pengalaman pertama saya berbelanja di toko ritel tanpa disuguhi kantong plastik.

Benar, bahagia memang sederhana. Satu di antara cara mewujudkannya, cukup mengurangi penggunaan sampah plastik saja.

KLIK INI:  Keindahan Warna Burung adalah Berkah sekaligus Petaka