Merusak Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap Gakkum KLHK

Klikhijau.com -  Penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan terus berlanjut. Kali ini Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan peneg...

Merusak Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan terus berlanjut. Kali ini Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan penegakan hukum.

Mereka menangkap Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellum  Bone.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe  menggunakan alat berat excavator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana, Kabupaten Bone.

Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A  sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K sebagai penanggung jawab lapangan.


Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A  dan K  serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

“Kami sebagai pemangku kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut,” ucap Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi, M.T.

Dia juga  menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan Pembangunan. Kita memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2