Merusak Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap Gakkum KLHK

oleh -47 kali dilihat
Penampakan hutan lindung dibuka untuk jalan di Kabupaten Bone, Sulsel-foto/Ist

Klikhijau.com –  Penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan terus berlanjut. Kali ini Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan penegakan hukum.

Mereka menangkap Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial A (32) dan K (51) selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellum  Bone.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe  menggunakan alat berat excavator.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

KLIK INI:  WALHI Sulsel Gelar Aksi Unik di Wilayah Bekas Penambangan Pasir Laut

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana, Kabupaten Bone.

Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A  sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K sebagai penanggung jawab lapangan.

KLIK INI:  Membatasi Pasar Basah Berpotensi Tingkatkan Perdagangan Ilegal Hewan

Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A  dan K  serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

“Kami sebagai pemangku kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut,” ucap Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi, M.T.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Ciduk Cukong Kayu di Sulsel

Dia juga  menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan Pembangunan. Kita memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam.

“Kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Terancam hukuman 5 tahun dan denda

Semenatar itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Gakkum KLHK akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

KLIK INI:  Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

Karena dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” pungkas Aswin.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut. Kedua tersangka A  dan K, dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”

KLIK INI:  Di Tangan Perubahan Iklim, Manusia Bisa Berevolusi Lebih Kerdil Agar Bertahan Hidup