WALHI Sulsel Gelar Aksi Unik di Wilayah Bekas Penambangan Pasir Laut

oleh -73 kali dilihat

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan beberapa nelayan Pulau Kodingareng melakukan aksi serta kampanye kreatif sehubungan dengan adanya PP 26 tahun 2023.

Fitrah Yusri, Manajer Kampanye WALHI Sulawesi Selatan, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa aksi bersama nelayan Pulau Kodingareng ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap aturan PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, yang diduga kuat akan melegalisasi praktik penambangan pasir laut di Indonesia.

“Dengan terbitnya peraturan ini, kami rasa pemerintah tidak belajar dari kasus tiga tahun yang lalu di Pulau Kodingareng. Dimana dampaknya masih dirasakan oleh nelayan dan perempuan,” tuturnya.

Diketahui bahwa pasca penambangan pasir laut, beberapa dampak masih dirasakan oleh masyarakat Pulau Kodingareng seperti potensi abrasi dan banjir rob, arus dan ombak yang semakin tinggi, perekonomian keluarga nelayan belum pulih total, hingga saat ini banyak dari keluarga nelayan yang merantau keluar pulau untuk mencari penghidupan yang baru.

KLIK INI:  Walhi Sulsel Kecam Aktivitas Tambang Marmer di Hulu Sungai Walanae Kabupaten Bone

Tidak hanya melakukan kampanye di bawah laut, WALHI Sulaesi Selatan juga melakukan monitoring langsung bekas penambangan pasir laut tiga tahun lalu yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis di wilayah tangkap nelayan Pulau Kodingareng.

“Selain melakukan kampanye bawah laut, kami juga melakukan monitoring bawah laut. Hasilnya, meskipun aktivitas penambangan pasir laut tidak lagi berlangsung, namun sisa-sisa kerusakan masih ditemukan seperti beberapa terumbu karang yang memutih (bleaching) dan juga lantai laut yang berlumpur. Kondisi ini sangat berbeda dengan wilayah lain yang tidak masuk konsesi, dimana terumbu karangnya sangat baik,” terang Manajer Kampanye WALHI Sulawesi Selatan.

Beberapa dampak sosial dan lingkungan yang masih dirasakan oleh nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng ini tentu saja akan terjadi juga di wilayah lain jika peraturan PP 26 tahun 2023 ini tidak dihapus.

“Tuntutan kami, jelas agar peraturan pemerintah ini dihapus. Karena akan banyak menimbulkan kerugian sosial-lingkungan bagi masyarakat dan bisa juga berpotensi merugikan keuangan negara seperti kasus dugaaan korupsi pasir laut di perairan Galesong Takalar yang saat ini menjerat dua direktur dari perusahaan pemilik konsesi dan sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tutup Fitrah.

KLIK INI:  Ecopolybag, Pengganti Polybag Plastik yang Lebih Ramah Lingkungan