Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo

oleh -63 kali dilihat
Akhir Perjalanan S, Sang Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo
Konferensi Pers penangkapan S -foto/Ist

Klikhijau.com – Lelaki berinisial S, yang berusia 40 tahun itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Ia beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau

Penangkapan itu didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru, Prov. Riau, pada tanggal 14 November 2022 lalu. Ketika akan ditangkap S melakukan perlawanan dan kekerasan.

S merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional(TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan TN Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum LHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022.

KLIK INI:  4 Negara yang Menandai Kelahiran Bayi dengan Menanam Pohon

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam kawasan TN Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum LHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S.

Selanjutnya penyidik KLHK memanggil S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S.

KLIK INI:  Ribuan Bakal Diterima, Ini Formasi CPNS Lingkup KLHK 2021!
Buron hampr 6 bulan

Selama hampir 6 bulan, S melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Upaya penangkapan tersebut, menurut Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani merupakan bagian dari pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi yang merupakan komitmen KLHK. Dalam beberapa tahun ini.

Tercatat Gakkum LHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” kata Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

KLIK INI:  Klikhijau, MTS dan P3E Suma KLHK akan Edukasi Warga Manggala Kelola Sampah Berkelanjutan

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan. Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah,” jelas Sustyo saat Konferensi Pers di Pekanbaru, Selasa (22/11/2022).

Penanganan yang tak mudah

Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini.

“Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya,” ungkap Subhan.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.

S saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

KLIK INI:  Cukong dan Kapten Kapal Kayu Illegal di Sultra Segera Disidangkan