Dinamika Mangrove di Indonesia dan Masa Depan Ekowisata di Baliknya

oleh -1,456 kali dilihat
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Mangrove diartikan bukan sebagai satu nama tumbuhan tertentu. Namun sebuah komunitas ekologi atau suatu habitat tumbuhan yang memiliki ciri-ciri khusus.

Komunitas yang hidup di daerah pesisir khas pantai tropis dan sub tropis, berada dalam area pasang surut. Dan tumbuhan penghuni habitat ini dapat tumbuh di lingkungan ekstrim. Baik ketika tanah tidak stabil (lumpur, pasir, gambut), kadar garam tinggi, atau kondisi tergenang yang tahan dengan hempasan gelombang.

Jenis tumbuhan yang hidup seperti Aicennia, Aegiceras, Bruguiera, Ceriops, Excoecaria, Nypa, Xylocarpus, dan sebangsanya.

Mangrove alias bakau di Indonesia sangat beragam dan dapat ditemukan di banyak kepulauan di Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat 3,5 juta hektar mangrove Indonesia.

KLIK INI:  Pandemi Ubah Kawasan Wisata Mangrove Luppung jadi Lumpuh
Luas mangrovee di Indonesia

Data dari Dit. Bina Program INTAG tahun 1996 menyebutkan luas mangrove terbesar ada di Irian Jaya sebesar 1.350.600 ha (38%), disusul Kalimantan 978.200 ha (28%) dan Sumatera 673.300 (19%).

Indonesia juga memiliki keragaman jenis mangrove tertinggi di dunia. Tercatat ada 202 jenis yang terdiri dari 89 jenis pohon, 44 jens herba tanah 44 jenis epifit, 19 jenis pemanjat, 5 jenis palma, dan 1 jenis paku (Noor, 2006).

Mangrove membentuk pola zona vegetasinya sendiri yang secara umum dibagi menjadi empat zona. Pertama, mangrove terbuka yang berhadapan dengan laut. Kedua, mangrove tengah yang berada di belakang mangrove terbuka. Ketiga, mangrove payau yang hidup di sepanjang sungai berair payau. Keempat, mangrove daratan berada di perairan yang hampir tawar.

Dalam vegetasinya terdapat rantai makanan yang begitu rumit. Ia dijadikan ekosistem bagi para hewan dan tumbuhan lain.

Menyediakan siklus hidup tak hanya bagi tumbuhan, tapi juga ikan, udang, dan moluska. Bahkan beberapa berstatus langka dan endemik. Seperti burung-burung yang terancam punah, yani Wilwo (Mycteria cinerea), Bubut Hitam (Centropus nigrorufus), Bangau Tongtong (Leptoptilos javaniicus), dan lain-lain.

KLIK INI:  “Mangrove Camp” di Maros, Kampanye Aksi Jaga Iklim dengan Rehabilitasi Mangrove

Habitatnya menjadi yang sangat produktif dengan berbagai macam manfaat yang ditimbulkan. Baik secara langsung semisal kayunya bisa digunakan untuk bahan bakar dan bahan bangunan.

Hingga perikanan, tekstil, pertaniam produk kertas, makanan, minuman, obat, hingga produk tumah tangga.

Dari arena yang begitu strategis juga bisa memunculkan peluang kerja yang besar, seperti di perikanan pesisir yang memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Banyak jenis ikan, kepiting, udang, kerang, dan sebagainya sangat bergizi dan memiliki nilai jual.

Bahkan tumbuhan magrove sendiri berperan sebagai sumber bahan pangan alternatif.

Selain itu, mangrove tak ubahnya pula seperti batu karang yang dapat melindungi area pesisir, pemukiman, pantai, dari hantaman gelombang, badai, dan instrusi air laut.

Mangrove juga bisa menjadi pelindung bagi bencana tsunami, seperti yang terjadi di Dusun Tongke-tongke dan Pangasa, Sinjai, Sulawesi Selatan dengan mangrovenya yang tebal.

KLIK INI:  Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Akarnya sendiri dapat menstabikan dan mengikat substrat lumpur, pohonnya bisa mengurangi energi gelombang dan melambatkan arus, sedangkan vegetasinya secara keseluruhan bisa memerangkap sedimen.

Sebab manfaat yang begitu besar tersebut, mempetahankan areal-areal mangrove menjadi kebijakan yang sangat strategis bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Mangrove wajib dijadikan sebagai kawasan lindung. Bisa dilihat pada SK Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 1997 tentang penetapan jalur hijau hutan mangrove untuk diterapkan sesuai konteks hutan mangrove di daerah masing-masing.

Beberapa kebijakan yang dikenal seperti kebijakan zona jalur hijau yang menjadi zona perlindungan dan pertahanan mangrove di sepanjang pantai. Mangrove yang berada di jalur hijau ini tidak boleh dirusak, dikonversikan, dan ditebang.

Potensi ekowisata 

Konsep ekowisata dapat dibagi menjadi dua kata, eko dan wisata. Eko berasal dari awalan tiga huruf dari kata ekologi, yang dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang hubungan antara kehidupan organisme dan lingkungan.

KLIK INI:  Heboh, Sampah Kondom Sumbat Gorong-Gorong Mega Kuningan

Sedangkan wisata bisa diartikan sebagai kegiatan berpergian yang menimbulkan perasaan senang. Perlu digaris bawahi bahwa ekowisata bukan wisata alam atau wisata petualangan, tapi suatu bentuk pariwasata yang kompleks.

Ekowisata juga bisa dimaknai sebagi bentuk wisata yang terinspirasi oleh alam dari suatu area tertentu. Ia berdasar pada hal-hal alam dan sumber-sumber arkeologis seperti burung, gua, fosil, atau wilayah dengan spesies langka.

Sebuah perjalanan yang digerakan oleh alam, bertujuan untuk memperkaya pemahaman dan apresiasi kepada lingkungan alam dan warisan budaya, ketika dirusak oleh pengaruh-pengaruh dari luar.

Hal terpenting adalah menciptakan keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan konservasi lingkungan. Juga tubrukan antar beberapa kepentingan.

Ekowisata bakau memiliki banyak definisi dan merupakan konsep yang rumit, tapi setidaknya ada empat hal yang menjadi kelompok sentralnya: aktor yang menggerakkan, masyarakat lokal, otoritas yang bersangkutan, turis dan perusahaan yang membuatnya.

KLIK INI:  Sedang Nganggur, Kandang PSM Makassar Jadi Kebun Sayur

Jadi suatu ekowisata bakau tidak bisa dilepaskan oleh pengembangan lokal dari masyarakat di mana ekosiwata itu hadir. Sebuah aktivitas dimana sebuah otoritas, industri wisata, turis, dan masyarakat lokal beroperasi membuat kemungkinan dari suatu area asli untuk dinikmati, yang tidak mengeksploitasi sumber daya, tapi malah berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Ancaman di balik ekowisata mangrove

Terkait ekowisata mangrove, kita juga menghadapi beberapa ancaman. Data dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) tahun 2013 menyebut ada empat faktor utama kerusakan mangrove di Indonesia: (1) konservasi untuk ekspansi industri pertambakan, (2) konversi hutan mangrove untuk reklamasi kota-kota pantai, (3) pencemaran lingungan hidup, dan (4) konversi hutan mangrove untuk meluaskan kebun sawit.

Semisal mangrove berperan sebagai wisata bahari, tapi lebih dari setengahnya rusak karena sampah, alih fungsi lahan, dan penebangan liar.

Bahkan pembangunan PLTU memakai hutan mangrove seperti yang terjadi di PLTU Lontar, Tangerang.

Ancaman lain seperti hilangnya kawasan pesisir. Salah satunya disebabkan oleh konversi lahan bakau menjadi tambak.

KLIK INI:  Memaksimalkan Potensi Karbon Biru Indonesia untuk Mengatasi Perubahan Iklim
Degradasi dan regulasi

Jumlah degradasinya pun tak main-main, di Sulsel data dari Strategi Nasional untuk Konservasi Hutan Mangrove di Indonesia tahun 2008 menunjukkan, setiap tahun hutan mangrove mengalami deforestasi sebesar 2,2%.

Bahkan di Provinsi Banten saja menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kerusakan hutan mangrovenya mencapai 60 persen atau dengan total 2.600 hektare.

Sebagai daerah asuhan (nursery ground), yang menjadi masalah juga adalah soal rehabilitasi belum mengembalikan fungsi-fungsi hutan mangrove.

Ini berkaitan dengan pencemaran pupuk dari urea yang menyebabkan kematian udang dan hewan lainnya di tambak. Urea meningkatkan keasaman yang menghambat penyerapan unsur hara tertentu.

Memberikan makanan yang seenaknya seperti roti pada ikan pesisir, juga menyehatkan penyakit berkembang di area pesisir.

Sedangkan di tataran teknokratis dan birokratis, kebijakan masih setengah hati. Di mana pemerintah turut memberi andil dalam mendorong kebijakan yang kontra alam dengan kajian ekologis yang menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan masih kurang.

Ini ditambah soal kewenangan yang tumpang tindih antara beberapa kementerian. Dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebab itu meregulasi uang kebijakan pemerintah terkait perizinan usaha, proyek pembangunan, pertambakan dan reklamasi pantai di kawasan mangrove menjadi sangat penting.

KLIK INI:  WALHI Sulsel: Daya Dukung Lingkungan di Wilayah Konsesi Tambang PT Vale Menurun