Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

oleh -66 kali dilihat
Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Kepulauan Widi - Foto: Kabupaten Helmahera Selatan

Klikhijau.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membatalkan MoU antara Pemerintah Daerah Maluku Utara, dan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait pemanfaatan Kepulauan Widi.

Pemerintah membatalkan MoU tersebut karena isi dan prosedur MoU tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, KORAL mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Indonesia. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia harus segera memperjelas status izin usaha jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam (IUJL PSWA) yang dimiliki PT LII.

Momentum ini juga perlu dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola pulau-pulau kecil, terutama mengenai kewenangan pengelolaan pulau-pulau kecil yang selama ini dipegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan berencana membuka kembali investasi asing sebagaimana terjadi di Kepulauan Widi.

KLIK INI:  9 Hal Istimewa di Pulau Jinato yang Membuatmu Kangen Datang Lagi

Ini merupakan saat yang tepat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan bagi semua proyek penanaman modal asing di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pasca pembatalan MoU ini, Pemerintah Indonesia harus mengutamakan kelestarian pulau-pulau kecil dan kesejahteraan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya yang berada di gugusan pulau-pulau kecil.

Saat ini, pulau-pulau kecil menghadapi tiga permasalahan serius. Pertama, tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh krisis iklim. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI, 2021) mencatat bahwa sebanyak 83 pulau kecil terluar dan 115 pulau kecil yang ada di perairan dalam Indonesia terancam tenggelam. Greenpeace Indonesia menilai, Pemerintah seharusnya menyadari bahwa saat ini kita sedang berperang melawan krisis iklim di mana masyarakat pesisir dan pulau kecil adalah yang paling rentan terdampak dan dengan demikian harus dilindungi dari eksploitasi.

KLIK INI:  Ancaman Kepunahan Penyu Akibat Konsumsi Manusia

Kedua, krisis ekologis di pulau-pulau kecil akibat maraknya industri ekstraktif, terutama proyek pertambangan yang sejak lama telah diberikan izin oleh Pemerintah. Kasus-kasus yang terjadi di Pulau Sangihe, Pulau Wawonii, Pulau Obi, dan pulau kecil lainnya di Indonesia harus dievaluasi dan izin pertambangannya dicabut karena memberikan dampak buruk bagi ekosistem pulau kecil dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Ketiga, konflik agraria di pulau-pulau kecil akibat masuknya industri pertambangan. Sebagai contoh, pada tahun 2022 sebanyak 29 orang di Pulau Wawonii dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT. Gema Kreasi Perdana (PT GKP) karena menolak pertambangan nikel. Lebih jauh, masyarakat Pulau Wawonii dipecah menjadi dua kelompok yang mendukung dan menolak tambang. Tidak hanya itu, di Pulau Sangihe, satu orang warga dikriminalisasi karena menolak pertambangan emas.

Setelah dicabutnya MoU Pemerintah Daerah dengan PT LII, KORAL mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan membuka secara transparan kepada masyarakat luas seluruh proyek penanaman modal asing di pulau-pulau kecil.
  2. Pemerintah wajib memastikan pemberian izin pemanfaatan pulau-pulau kecil didahului dengan kajian dampak lingkungan dan kajian dampak sosial yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pulau-pulau kecil serta menjaga hak-hak masyarakat yang hidup di atas pulau di gugusan pulau kecil.
  3. Menyusun peta jalan penyelamatan pulau-pulau kecil dari ancaman kenaikan air laut akibat krisis iklim.
  4. Mengevaluasi proyek-proyek pertambangan yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.
  5. Mengevaluasi semua izin yang dimiliki oleh PT LII dan melakukan pengawasan secara ketat terkait rencana kegiatan pengelolaan di Pulau Widi.
KLIK INI:  3 Peristiwa Penting di Balik Lahirnya Hari Bumi 22 April