WALHI Sulsel: Daya Dukung Lingkungan di Wilayah Konsesi Tambang PT Vale Menurun

oleh -327 kali dilihat
Jalan Panjang Politik Lingkungan Global
Lumpur/Sedimentasi yang mencemari Danau Mahalona (Dok. WALHI Sulawesi Selatan)

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai telah terjadi penurunan kualitas lingkungan di sekitar ares konsesi tambang PT Vale di Luwu Timur.

Hal ini ditegaskan Walhi Sulsel dalam keterangan persnya hari ini (15 Juli 2021). Dalam catatan Walhi Sulsel, perusahaan yang telah 50 tahun menjalankan bisnis tambang serta mengeksploitasi kandungan nikel Indonesia ini telah menimbulkan banyak masalah baik lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.

Dalam pantauan Walhi Sulsel, perusahaan asing yang memiliki konsesi tambang seluas 70 ribu hektar lebih di Sulawesi Selatan ini juga telah memiliki pembangkit tenaga listrik yang dibangun dengan membendung sungai yang mengalir dari Danau Matano ke pesisir Malili.

Walhi menilai, keuntungan dan aset PT Vale selama mengekstraksi nikel Luwu Timur terus bertambah dan semakin besar.

KLIK INI:  Ada Apa di Balik Proyek Kalung Eucalyptus Kementan dan Klaim Antivirus Corona?
Masyarakat sekitar belum sejahtera

Di sisi lain, berdasarkan hasil diskusi WALHI Sulsel pada akhir Mei 2021 bersama 9 komunitas masyarakat adat di Kecamatan Nuha dan Towuti memperlihatkan bahwa kehidupan masyarakat adat/lokal tidak mengalami peningkatan taraf hidup yang lebih sejahtera sejak keberadaan PT Vale Indonesia di Luwu Timur.

Masyarakat adat/lokal memang pernah dipekerjakan oleh Manejemen PT Vale Indonesia, namun mereka terintimidasi dan tidak nyaman bekerja di perusahaan.

Hal ini disebabkan oleh ketidakbebasan pekerja menyampaikan pendapat dan memperjuangkan pengembalian tanah ulayat masyarakat adat yang selama ini mereka tuntut. Selain itu, masyarakat adat/lokal yang bekerja di PT Vale Indonesia bukan berstatus pekerja tetap, melainkan pekerja kontrak dan kebanyakan dari mereka telah diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.

Degradasi lingkungan

Pada aspek lingkungan hidup, sejak PT Vale Indonesia menambang nikel dan mengeksploitasi hutan di Luwu Timur di tahun 70-an, bentang alam hutan dan danau di Luwu Timur telah berubah drastis.

Pembukaan hutan yang tidak dibarengi dengan reklamasi lubang tambang dan penghijauan kembali membuat bentang alam pegunungan Luwu Timur berubah, berlubang dan mengakibatkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan, di daerah Malili, Wasuponda, Nuha dan Towuti.

KLIK INI:  WALHI Sulsel Gelar Aksi Unik di Wilayah Bekas Penambangan Pasir Laut

Tak hanya itu, dampak aktivitas tambang PT Vale juga telah membuat perubahan fisik pada salah satu danau di Luwu Timur, yakni Danau Mahalona.

Berdasarkan hasil investigasi WALHI Sulsel bersama masyarakat Desa Tole, bentuk dan luas Danau Mahalona saat ini telah mengalami perubahan atau mengalami penyempitan.

Penyebabnya yakni lumpur atau sedimentasi bekas tambang di area konsesi PT Vale yang masuk, mencemari dan mengendap di Danau Mahalona. Dampak yang lain, belasan tumbuhan dan hewan endemik Danau Mahalona mati dan terancam hilang dari habitatnya.

Berdasarkan fakta ini juga, Walhi Sulsel menilai bahwa penghargaan yang diterima PT Vale Indonesia tidak berangkat dari kondisi real di lapangan.

Dalam pantauan WALHI, perubahan yang terjadi di Danau Mahalona kami dinilai juga terjadi pada dua danau lainnya yakni Danau Matano dan Danau Towuti. Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan di area hutan yang masuk dalam konsesi tambang PT Vale tentu saja ikut berkontribusi pada menurunnya debit air Danau Matano.

Saat ini air Danau Matano masih cenderung normal karena PT Vale Indonesia telah membendung aliran air dari Danau Matano ke Danau Mahalona. Jadi secara kasat mata, debit air di Danau Matano masih dianggap normal.

KLIK INI:  Menelusuri Dugaan Korupsi Megaproyek Makassar New Port

Namun kalau bendungan itu tidak ada, maka penurunan debit air akan terlihat jelas di Danau Matano. Itu menunjukan bahwa PT Vale Indonesia abai terhadap pemulihan lingkungan di area bekas tambang.

Berdasarkan uraian diatas, Walhi menilai bahwa PT Vale Indonesia selama menjalankan bisnis dan aktivitas tambang nikel di Luwu Timur hanya berorientasi pada bisnis dan peningkatan profit perusahaan saja.

PT Vale Indonesia juga dianggap telah gagal mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan sesuai dengan “good mining practice” serta sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di area dan sekitar konsesi perusahaan mengalami perubahan atau menurun.

Selain itu, kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa selama lebih 50 tahun PT Vale Indonesia telah abai terhadap pemulihan lingkungan dan pelestarian flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan di Luwu Timur.

Dampaknya, Sulawesi Selatan terancam kehilangan “biodiversity”. Selain itu juga masyarakat Luwu Timur juga terancam kehilangan identitas mereka.

KLIK INI:  Milenial dan Generasi Z harus Melek Isu Lingkungan
Tuntutan Walhi dan masyarakat

Berikut poin pernyataan sikap Walhi Sulsel:

  1. PT Vale Indonesia yang dulu bernama PT INCO telah menempati tanah ulayat komunitas masyarakat adat sehingga sampai saat ini konflik antara masyarakat adat dan perusahaan terus terjadi. Sayangnya, saat ini PT Vale Indonesia tidak pernah memiliki niat untuk membuka dialog secara bermakna untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat di sekitar
  2. PT Vale Indonesia selama puluhan tahun telah mengabaikan keberadaan dan kehidupan masyarakat adat. Padahal suku-suku atau komunitas-komunitas masyarakat adat inilah penduduk asli dan secara turun temurun hidup dan memperoleh penghidupan dari tanah ulayat
  3. PT Vale Indonesia juga tidak pernah menghormati budaya lokal dan beroperasi secara selaras dengan norma dan budaya masyarakat adat Sebagai bukti, PT Vale Indonesia, tidak melestarikan identitas dan simbol-simbol masyarakat adat setempat.

Berangkat dari uraian diatas, kami menyatakan tuntutan dan desakan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia agar menghentikan perusakan hutan, pencemaran danau dan pemiskinan masyarakat adat di Luwu PT Vale Indonesia wajib memulihkan hutan, Danau Mahalona dan melestarikan flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di wilayah konsesi perusahaan.
  1. Mendesak Presiden Direktur PT VALE Indonesia untuk meghentikan pengabaian terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat adat. PT Vale Indonesia wajib menjalankan sistem perlindungan sosial dan lingkungan dalam praktek bisnis tambang nikel di Luwu PT Vale Indonesia wajib menjalankan panduan bisnis dan HAM yang telah dikeluarkan oleh organisasi HAM PBB (OHCHR) dalam menjalankan bisnis dan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
  2. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia untuk segera membuka ruang dialog dan upaya penyelesaian konflik sosial dan tenurial antara perusahaan dan masyarakat
  3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan bisnis tambang PT Vale Indonesia di Luwu Timur, khususnya terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau
  4. Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar meminta tanggung jawab PT Vale Indonesia terhadap pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat adat/lokal, terkhusus perempuan di wilayah konsesi
  5. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar memediasi penyelesaian masalah diantaranya pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan identitas dan kebudayaan lokal masyarakat adat
KLIK INI:  Ekspansi Kelapa Sawit dan Ancaman yang Dibawanya Terhadap Lingkungan