Kesepakatan Final CBD COP15, Angin Segar bagi Masyarakat Adat

Klikhijau.com - Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-15 atau CBD COP15 di Montreal, Kanada memang telah berakhir. Namun, ada kabar baik yang berhasil disepakati dan dapat jadi pijakan. Kesepakat...

Kesepakatan Final CBD COP15, Angin Segar bagi Masyarakat Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-15 atau CBD COP15 di Montreal, Kanada memang telah berakhir. Namun, ada kabar baik yang berhasil disepakati dan dapat jadi pijakan.

Kesepakatan akhir atau final pertemuan tersebut secara eksplisit mengakui peran penting masyarakat adat sebagai pemelihara konservasi hayati.ย Ini termasuk mengakui hak, wilayah, pengetahuan dan sejauh mana melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

โ€œImplementasi kesepakatan ini harus memastikan bahwa hak, pengetahuan, pandangan, nilai, dan praktik hidup masyarakat adat dihormati. Setiap pengambil kebijakan mesti secara eksplisit merujuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta prinsip-prinsip hak asasi manusia,โ€ kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Bagi Indonesia, kesepakatan CBD COP15 yang berakhir pada Senin, 19 Desember 2022 waktu Kanada, seharusnya mendorong pengakuan masyarakat adat, termasuk wilayahnya.ย Hingga Agustus 2022, 17,7 juta hektar wilayah adat yang dipetakan belum diakui.

[irp]

Hanya 15 persen diakui

Sementara yang diakui hanya 3,1 juta hektar atau 15 persen dari total luas wilayah adat yang telah dipetakan. Masyarakat adat yang tanahnya telah diakui harus tetap mempertahankan haknya melalui jalur hukum untuk menolak konsesi perusahaan.

Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menganggap 70 persen tanah adat yang dipetakan oleh Badan Pendaftar Wilayah Adat (BRWA) sebagai kawasan hutan nasional.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: