Gakkum KLHK Amankan Pelaku dan 4 Unit Alat Berat PETI di Tolitoli

oleh -30 kali dilihat
Alat berat yang berhasil diamankan Balai Gakkum KLHK-foto/Ist

Klikhijau.com – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Berhasil ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).

Tim operasi gabungan ini terbentuk setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh  Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim.

Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 tim operasi gabungan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran, melakukan kegiatan operasi di wilayah Kabupaten Tolitoli. Khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Saat melakukan operasi gabungan tersebut, ditemukan aktivitas ilegal PETI. Aktivitas tersebut menggunakan empat unit eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako. Alat tersebut diamankan dan menjadi barang bukti.

KLIK INI:  Merusak Hutan Sama Saja Mengundang Penyakit Baru Berdatangan

Pada saat yang sama, tim operasi juga berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan PETI tersebut yang berinisial SH.

Tim operasi gabungan membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Mencari keterlibatan pelaku lain

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.  Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

KLIK INI:  Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK

Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas Aswin.

Aswin Bangun memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan, serta kerjasama yang baik dari tim operasi gabungan penyelamatan SDA.

KLIK INI:  Tahura Mengantar V ke Salemba, Jakarta

Aswin menambahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan ilegal. Gakkum KLHK selama beberapa tahun ini kami telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21).

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli. (*)

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur