Tahura Mengantar V ke Salemba, Jakarta

oleh -91 kali dilihat
Tahura Mengantar V ke Salemba, Jakarta
Tersangka V-foto/KLHK

Klikhijau.com – Ekosistem Tahura Bukit Mangkol memiliki arti penting bagi masyarakat Bangka. Karena itu, Tahura ini seharusnya dirawat dan dijaga oleh semua pihak.

Tahura merupakan singkatan Taman Hutan Raya. Nah, Tahura Bukit Mangkol  itu terletak di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peran penting ekosistem Tahura ini sepertinya tidak berlaku bagi V alias A (36 th). Karena ia rela merambah kawasan hutan Tahura tersebut.

V  adalah seorang pengusaha. Ia menjadi penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KLIK INI:  6 Gaya Hidup yang Mesti Diubah untuk Membantu Atasi Krisis Iklim

Karena aksinya tersebut, maka saat ini V telah ditahan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta.

Penahanan V itu, menjadi bukti dari apa yang dikatakan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda bahwa KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan

Penetapan V sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga pelaku perusakan lingkungan.

Hasil penyelidikan V diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Kejahatan serius

Dalam aksinya itu, V  menggunakan 2  alat berat ekscavator dan 1 unit bulldozer seluas ± 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.

Apa yang dilakukan oleh V merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK. Karena itulah ia mendapat ancaman hukuman yang sangat berat, yakni mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp5 miliar.

KLIK INI:  Rumput Laut, Tanaman Berkelanjutan yang Dapat Memerangi Perubahan Iklim

Hukuman itu berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” ungkap Yazid.

Yazid juga menambahkan, saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.

“Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang Yazid.

Berkat adanya pengaduan

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kep. Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura.

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah  selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekscavator terparkir didekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura. Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada dikawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.

KLIK INI:  Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri

Penegakan hukum terkait aktivitas ilgal di Pulau Bangka, khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK.

Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah illegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, sudah di vonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba. Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kasus perusakan hutan lainnya adalah perusakan Kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dimana terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp3 miliar. Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani,” tambah Yazid.

Belum memberi efek jera

Penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah ilegal Bangka Belitung.

“Untuk itu tersangka V  harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” tegas Yazid.

KLIK INI:  KLHK Berduka, Mantan Menhut Mohammad Prakosa Meninggal Dunia, Ini Profilnya!

V  harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya.

Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal dikawasan hutan, baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

Perlu diketahui, Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha. ***

KLIK INI:  KHLK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang