Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri

oleh -583 kali dilihat
Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar NegeriMengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri
Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri/foto-Klhk
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Rupanya bukan hanya perdagangan ilegal satwa yang marak. Namun, perdagangan ilegal tumbuhan pun demikian.

Baru-baru ini tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang membongkar praktik perdagangan ilegal tumbuhan.

Mirisnya, yang diperdagangkan adalah tumbuhan yang masuk kategori dilindungi.  Tumbuhan yang dilindungi biasanya tumbuhan yang terancam punah.

Tujuannya dilindungi agar tumbuhan tersebut tidak benar-benar punah—yang hanya akan menyisakan cerita pada generasi mendatang.

KLIK INI:  Sebuah Kisah Tragis dari Gunung Everest

Pada operasi gabungan itu, tim menahan RB (23) dan MT (32) atas perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi.

Keduanya  ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 27 Mei 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok tumbuhan kepada seseorang yang berinisial AC.

AC sendiri merupakan pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Keterlibatan AC bukanlah hal baru. Ia juga pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

KLIK INI:  Kisah Kesuksesan Kaum Ibu Merawat Burung di Klaten

RB dan MT mengakui  tumbuhan yang dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok/batang

Aksi keduanya sudah cukup lama, sejak  tahun 2017 lalu. Mereka  mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan.

Selain pembeli di luar Pulau Kalimantan, keduanya juga melayani pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

Pertama kalinya

“Ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Karena perbuatannya tersebut, keduanya akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman ancaman hukum pidana penjara yang menanti keduanya, yakni maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya. Penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka.

Sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. I

UCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah.

KLIK INI:  Kolaborasi Jagak Himbak dan Campaign, Peringati Hari Ozon dengan Kampanye #AksiJagaHutan