Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

oleh -476 kali dilihat
Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur
Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur/Foto-antaranews

Klikhijau.com – Operasi penegakan hukum KLHK terhadap peredaran kayu ilegal berhasil menindak lebih dari 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti Ilegal. Kayu ilegal tersebut ditemukan di 6 Gudang Penampungan Kayu (TPT- KO).

Masing-masing gudang adalah milik Di UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.

Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Saat ini Barang Bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 Truk Fuso dan 1 Truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan.

KLIK INI:  Pupuk Surabaya Perkuat Kapasitas Perempuan Pengelola Perhutanan Sosial

Barang bukti dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut. Kayu illegal tersebut diperkirakan bernilai 6 Milyar Rupiah.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, operasi peredaran hasil hutan illegal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Masyarakat menemukan adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kab. Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu.

Hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaraan kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan menemukan indikasi-indikasi aktivitas illegal logging.

Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.

Tim gabungan kemudian menggerebek gudang perusahaan itu pada tanggal 20 November 2019.

Barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan berada di dalam muatan 6 Truk Fuso dan 1 Truck Colt Diesel.

Menurut Sustyo Iriono, setelah mendapatkan Nota Angkutan kayu, Truk kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabui petugas. Besok harinya Truk kayu tiba dilokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kab. Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan.

Di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV. SER, kayu-kayu illegal dibandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer.

Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.

KLIK INI:  Pentingnya Melibatkan Masyarakat Adat Dayak dalam Perlindungan LHK
Kayu-kayu itu dibawa keluar hutan Truk colt diesel

Saat ini seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Modus operandi dari aktivitas illegal tersebut, berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kab. Kutai Barat.

Setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan menggunakan Truk colt diesel.

Selanjutnya di jalan simpang Kalteng/GBU dilengkapi dokumen Nota Angkutan kayu dari CV. AK yang berlokasi di Barong Tongkok Kutai Barat.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, mengantisipasi kejahatan seperti ini tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola terkait illegal logging dan peredaran kayu illegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Kami melihat bahwa Para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini.”  Kata Rasio Ridho Sani.

Menghadapi modus dan pola baru dalam kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan, Rasio Sani menambahkan Gakkum KLHK terus berinovasi dengan mengembangkan big data system. Dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja dilapangan. Kita tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan.

Pemerintah terus menindak pelaku peredaran kayu ilegal

Berbagai operasi yang dilakukan saat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan. Juga menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

Operasi ini tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini. Selama empat tahun ini sudah hampir 1.200 operasi kami lakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan.

Penindakan terhadap 6 perusahaan di kalimantan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya.

Rasio Sani menyampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi informasi dan dukungan masyarakat terhadap penanganan kasus illegal logging dan peredaran kayu ilegal selama ini.

Dukungan dan informasi dari masyarakat saat penting dalam mendukung operasi intelijen kami. Dengan dukungan yang sangat besar dari masyarakat dan para stakeholder lainnya kami optimis akan berhasil menindak kejahatan ini.

“Kita harus bersama-sama melawan kejahatan ini. Kejahatan ini harus kita hentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati kita.” Kata Rasio Sani.

KLIK INI:  Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka