Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Industri Kayu Ilegal di Mamasa

Klikhijau.com ­- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Bersama dengan personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan personil KOREM 142/TATAG Mamuju berhasil mengamankan i...

Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Industri Kayu Ilegal di Mamasa
Bacakan Artikel

Klikhijau.com ­- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Bersama dengan personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan personil KOREM 142/TATAG Mamuju berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal.

Industri pengolahan kayu tersebut bernama CV. TARA’DE yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.

Tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampainya di lokasi, tim menanyakan terkait dokumen perijinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal usul kayunya, namun pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan yang dimintai oleh petugas.

Selanjutnya petugas memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri pengolahan kayu tersebut.

Untuk proses lebih lanjut, tim operasi kemudian mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong/pengiris kayu dari industri tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill/serkel.

Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Mamuju dan barang bukti mesin bandsaw serta mesin sawmill/serkel untuk sementara dititiprawatkan ke pemilik.

[caption id="attachment_28733" align="alignnone" width="778"] Kayu ilegal yang diamankan Gakkum LHK di Mamasa - Foto: Ist[/caption]

Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah mengambil keterangan terhadap pemodal/penanggung jawab operasional dan pemilik industri pengolahan kayu ilegal tersebut.

Untuk pemodal/penanggung jawab operasional dari industri pengolahan kayu ilegal (CV. TARA’DE) statusnya sudah dinaikan dari Saksi menjadi Tersangka, yaitu ZA (49 thn), diduga kuat yang bersangkutan telah cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. Tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju. Untuk pemilik industri kayu, yaitu YT (69 thn) statusnya sementara masih sebagai Saksi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2