Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo

oleh -121 kali dilihat
Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo
Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo - Foto: Ist

Klikhijau.com – Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo pada Kamis, 9 Februari 2023.

Tim berhasil mengamankan ZH (23), seorang supir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).

Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo.

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas.

KLIK INI:  2 Hal Unik di Sepanjang Jalan Cagar Alam Karaenta, Maros

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi. Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi”.

KLIK INI:  Penuh Haru, Sepasang Harimau Sumatera Kembali ke Habitat Alaminya

Dodi menambahkah keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan masyarakat dan kami akan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia.

“Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar,” katanya.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum maksimal, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” tegas Dodi Kurniawan.

KLIK INI:  Literasi Mengenai Satwa Liar Minim di Ruang Publik