Dua Kisah Berbeda tentang Satwa Dilindungi dari Yogyakarta

oleh -317 kali dilihat
Dua Kisah Berbeda tentang Satwa Dilindungi dari Yogyakarta
Buaya, salah satu satwa yang berhasil diamankan-foto/Ist

Klikhijau.com – Cerita perdagangan ilegal satwa dilindungi kali ini datang dari Yogyakarta. Pelaku memperdagangannya secara online melalui media sosial (medsos)

Beruntung, praktik perdagangan ilegal tersebut berhasil diungkap oleh  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta.

BKSDA tidak bekerja sendiri, tapi bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta.

Pengungkapan itu sendiri terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu. Kisahnya berawal dari informasi yang diperoleh melalui medsos.

KLIK INI:  Paus, Mamalia Laut Penyerap Karbon yang Terkepung Mikroplastik

Saat itu, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan.

Setelah petugas melakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan ilegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Berada di luar wilayah kerjanya, Polresta Yogyakarta  segera berkoordinasi dengan Polda Jateng. Langkah yang sama pun ditempuh oleh  Kepala Balai KSDA Yogyakarta, yang juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam kondisi sehat

Gercap atau gerakan cepat pun diambil tanpa membuang waktu, maka pada malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur.

Gercap itu pun membuahkan hasil, pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama,  tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya

Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang terdiri dari   7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong),  1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya yang belum diketahui jenisnya.

Kabar baiknya selain berhasil digagalkan dari praktik perdagangan ilegal, semua satwa yang ditemukan pun  dalam kondisi sehat.

Kini barang bukti satwa dilindungi tersebut  dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

KLIK INI:  Di Sebuah Kafe, Perdagangan Tulang Belulang Harimau Sumatera Terungkap
Pemahaman yang masih kurang

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut.

Menurutnya, terjadinya kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan aparat penegak hukum terkait dalam upaya penegakan hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan,” jelasnya.

Kisah kedua

Jika kisah pertama terasa menyesakkan, maka kisah kedua tentang satwa dari Jogya ini terasa melegakan.

Belum lama ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta kembali menerima penyerahan satwa dilindungi jenis elang alap tikus  (Elanus caeruleus) sebanyak 2 ekor.

Penyerahan itu dilakukan pada Kamis, 14 Oktober 2021. Dua ekor elang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.

Sang pemilik merupakan  warga kecamatan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.  Pemilik elang itu menjelaskan bahwa satwa tersebut merupakan pemberian temannya yang menduga satwa tersebut sebagai anakan Serak Jawa (Tito alba).

Setelah satwa dipelihara selama 4 bulan, pemiliknya mendapat informasi yang menyebutkan jenis yang dipelihara bukanlah elang serak jawa, melainkan satwa dilindungi jenis anakan elang tikus.

Mendengar informasi tersebut, pemilik satwa kemudia menghubungi Call Center Balai KSDA Yogyakarta untuk menyerahkan satwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penyerahan satwa dilindungi, tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) segera meluncur ke Berbah Sleman.

KLIK INI:  Sedotan Kertas Berbahaya bagi Lingkungan dan Kesehatan?
Perlu adanya kesadaran masyarakat

Mereka kemudian melakukan identifikasi satwa dan pengumpulan informasi dan keterangan pendukung.

Dari hasil indentifikasi dipastikan satwa yang dilaporkan adalah jenis elang tikus sebanyak dua ekor. Setelah kelengkapan bukti administrasi berupa berita acara penyerahan selesai dilakukan. Dua ekor elang tikus itu dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Saya sudah berikan arahan kepada personil pelaksana di lapangan. Agar satwa-satwa yang diperoleh dari hasil sitaan saat operasi penertiban kepemilikan maupun satwa hasil penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti upaya perawatan dan penyelamatannya  sesegera mungkin. Elang tikus ini akan menjalani serangkaian rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepasliarkan,” ujar Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi.

Ia juga mengharapkan agar ada kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi kepada negara. Itu  merupakan langkah positif yang pantas untuk diapresiasi.

“Ke depan semoga kesadaran masyarakat semakin tumbuh lagi untuk tidak memelihara jenis satwa dilindungi dan membiarkannya hidup di alam. Karena menyayangi satwa bukan berarti dengan memelihara dan mengurungnya. Justru dengan membiarkannya hidup di alam dan berkembang biak dengan baik adalah salah satu upaya untuk tetap menjaga satwa tersebut terus lestari,” pungkasnya *

KLIK INI:  KLHK Mendukung Rencana Aksi Strategis Penanganan Banjir di Kalsel