Yumna, Sang “Garuda” yang Kembali Terbang Bebas di BTNGHS

oleh -96 kali dilihat
Kabar Gembira, Bayi Elang Jawa Kembali Lahir Di TN Bromo
Burung Elang Jawa - Foto/KLHK

Klikhijau.com – Elang jawa atau Nisaetus bartelsi. Sering mendapat penghargaan tinggi. Penghargaan itu berupa penyematan nama sebagai burung garuda.

Kita semua tahu, burung garuda adalah lambang negara tercinta ini, Indonesia.  Karena itu, elang jawa termasuk salah satu jenis satwa burung yang dilindungi dan harus dilestarikan.

Pelestarian satwa ini bisa dengan beragam cara. Salah satunya adalah pelepasliaran kembali ke habitatnya.

Pelepasliaran adalah upaya menjaga satwa agar tetap lestari dan merdeka berpetualang di alam bebas. Tempat di mana seharusnya mereka berada.

KLIK INI:  Menghindari PSP Serupa Menghindari Kenangan dengan Mantan Kekasih

Perihal elang jawa atau garuda. Belum lama ini dilakukan pelepasliaran oleh Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama dengan PT. PLN Indonesia Power KMJ POMU.

Bukan hanya elang jawa yang dilepasliarkan pada tanggal 26 September lalu itu, tapi juga  Elang Ular Bido (Spilornis cheela).

Kedua jenis elang itu dilepasliarkan ke habitat alaminya di Resort PTNW Gn Butak, Seksi PTNW II Bogor, TNGHS Bogor.

Pelepasliaran tersebut dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober dan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November.

Diberi nama Yumna

Elang jawa yang dilepasliarkan itu diberi  nama Yumna. Umurnya ± 2,5 tahun. Yumna merupakan satwa hasil serahan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada bulan April 2022.

KLIK INI:  Daftar Lengkap Satwa yang Gagal Diselundupkan oleh Kapal Asing

Satwa penjelajah angkasa tersebut, sebelum dilepasliarkan telah melalui tahapan rehabilitasi selama 17 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ). Tempat ini  dikelola oleh Balai TN Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemiripan elang jawa dengan lambing negara Indonesia dan keberadaannya yang langka membuat satwa ini dijadikan sebagai maskot satwa langka sejak tahun 1992 di Indonesia.

Elang jawa telah ditetapkan sebagai Simbol Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.

“Burung garuda” ini  termasuk jenis burung pemangsa (raptor) yang berperan sebagai top predator di alam. Ia memiliki peranan yang sangat penting sebagai pengatur rantai makanan dan keseimbangan ekosistem.

KLIK INI:  Mendebarkan, Indonesia Terancam Kekeringan karena Kemarau Panjang?

Selain itu, satwa endemik Pulau Jawa ini merupakan salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan salah satu dari 3 (tiga) spesies kunci di TNGHS.  International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix I menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Untuk elang ular bido (Spilornis cheela) yang turut dilepasliarkan diberi nama Reni. Umurnya ± 4 tahun. Reni merupakan hasil serahan dari masyarakat Bogor dan telah melewati proses rehabilitasi selama 2 bulan di PSSEJ.

Dalam rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan, tim PSSEJ telah melakukan beberapa rangkaian prosedur pelepasliaran, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat.

KLIK INI:  Hanjuang Mini, Tanaman Eksotis yang Minim Perawatan

Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assessment) dan Ground check yang telah dilaksanakan, lokasi pelepasliaran yang dipilih dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan kompetitor, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Kepala BTNGHS Irzal Azhar mengatakan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini merupakan program pelestarian keanekaragaman hayati kerjasama antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama dengan PT. PLN Indonesia Power KMJ POMU Unit PLTP Gunung Salak yang telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga saat ini dalam mendukung tugas dan fungsi BTNGHS dalam upaya perlindungan, pengawetan serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

“Diharapkan aksi ini dapat membantu dalam meningkatkan jumlah populasi elang di habitat alaminya,” jelas Irzal.

KLIK INI:  Tentang Siamang yang Terancam Punah dan Pelepasliaran Jon—Cimung