Klikhijau.com – Momen Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus tetap diwarnai pelepasliaran satwa. Bila tak ada pandemi, acara pelespasliaran tentu bisa lebih meriah di seluruh Indonesia.
Meski begitu, momen pelepasliaran tetap dilakukan di sejumlah daerah, seperti di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Kupang. Momen ini menjadi penting karena sekaligus sebagai ajang edukasi bagi masyarakat tentang kesadaran cinta satwa dan ekosistem.
Pelepasliaran Tukik di Lombok
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) menggelar pelepasliaran 200 ekor tukik jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Tepatnya di Pantai Kuranji Bangsal, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa 10 Agustus 2021.
Tukik-tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil penetasan semi alami oleh komuniyas Kerabat Penyu Lombok. Komunitas ini digandrungi oleh pencinta penyu dari masyarakat Desa Kuranji Dalang yang juga binaan BKSDA NTB.
“Kegiatan pelepasliaran tukik ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke 76 dan Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus,” kata Joko Iswanto, Kepala Balai KSDA NTB dalam sambutannya.
Joko Iswanto mengatakan bahwa enam dari tujuh spesies penyu di dunia berada di perairan Indonesia. Penyu ini bermukim di pantai Indonesia untuk mencari makan, berkembang biak atau sekedar melintas saat bermigrasi.
Semua jenis penyu dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Joko menambahkan bahwa ancaman utama yang dihadapi penyu saat ini adalah perburuan liar, perdagangan illegal telur penyu dan pengrusakan habitatnya. Terlebih, kata Joko, pembangunan di kawasan pesisir yang massif sangat mengancam keberadaan penyu.
Pelepasliaran Kukang di Agam
Momen pelepasliaran satwa juga dirayakan di Kabutapen Agam, Sumatera Barat. Tepatnya, sehari sebelum perayaan HKAN (9/8).
Menariknya, momen pelepasliaran digelar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan perwakilan kepolisian Resor Agam.
Mereka melepasliarkan satwa dilindungi jenis Kukang (nycticebus coucang) sebanyak 2 (dua) ekor yang terdiri dari induk dan anak. Lokasi yang dipilih adalah di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelepasan ini merupakan pelaksanaan Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara diserahkan ke BKSDA Sumbar untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kukang termasuk satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sebelum dilepaskan satwa telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, KLHK, Indra Exploitasia, menyatakan bahwa ini adalah salah satu bukti Kementerian LHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.
“Kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat,” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menuturkan bahwa 2 (dua) ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada hari Rabu (24/03/2021).
Dari tangan pelaku HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.
Pelaku HJ telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selama proses hukum berlangsung, barang bukti 2(dua) ekor satwa Kukang dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar.