HKAN diwarnai Momen Pelepasliaran Satwa, Tukik di Lombok dan Kukang di Agam 

Klikhijau.com – Momen Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus tetap diwarnai pelepasliaran satwa. Bila tak ada pandemi, acara pelespasliaran tentu bisa lebih meriah di...

HKAN diwarnai Momen Pelepasliaran Satwa, Tukik di Lombok dan Kukang di Agam 
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Momen Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap 10 Agustus tetap diwarnai pelepasliaran satwa. Bila tak ada pandemi, acara pelespasliaran tentu bisa lebih meriah di seluruh Indonesia.

Meski begitu, momen pelepasliaran tetap dilakukan di sejumlah daerah, seperti di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Kupang. Momen ini menjadi penting karena sekaligus sebagai ajang edukasi bagi masyarakat tentang kesadaran cinta satwa dan ekosistem.

Pelepasliaran Tukik di Lombok

[caption id="attachment_21982" align="alignnone" width="410"]pelepasliaran tukik Pelepasliaran tukik di Pantai Kuranji Bangsal, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa 10 Agustus 2021 - Foto/Dok. BKSDA NTB[/caption]

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) menggelar pelepasliaran 200 ekor tukik jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Tepatnya di Pantai Kuranji Bangsal, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa 10 Agustus 2021.

Tukik-tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil penetasan semi alami oleh komuniyas Kerabat Penyu Lombok. Komunitas ini digandrungi oleh pencinta penyu dari masyarakat Desa Kuranji Dalang yang juga binaan BKSDA NTB.

“Kegiatan pelepasliaran tukik ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke 76 dan Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus,” kata Joko Iswanto, Kepala Balai KSDA NTB dalam sambutannya.

Joko Iswanto mengatakan bahwa enam dari tujuh spesies penyu di dunia berada di perairan Indonesia. Penyu ini bermukim di pantai Indonesia untuk mencari makan, berkembang biak atau sekedar melintas saat bermigrasi.

Semua jenis penyu dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Joko menambahkan bahwa ancaman utama yang dihadapi penyu saat ini adalah perburuan liar, perdagangan illegal telur penyu dan pengrusakan habitatnya. Terlebih, kata Joko, pembangunan di kawasan pesisir yang massif sangat mengancam keberadaan penyu.

Pelepasliaran Kukang di Agam

[caption id="attachment_21983" align="alignnone" width="510"]pelepasliaran kukang Momen pelepasliaran satwa juga dirayakan di Kabutapen Agam, Sumatera Barat. Tepatnya, sehari sebelum perayaan HKAN (9/8) - Foto/BKSDA Sumatera[/caption]

Momen pelepasliaran satwa juga dirayakan di Kabutapen Agam, Sumatera Barat. Tepatnya, sehari sebelum perayaan HKAN (9/8).

Menariknya, momen pelepasliaran digelar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan perwakilan kepolisian Resor Agam.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2