Warga Desa Kotabunan Boltim Pertanyakan Kejelasan HGU Panang dan Jalan Warga

oleh -462 kali dilihat
Warga Desa Kotabunan Boltim Pertanyakan Kejelasan HGU Panang dan Jalan Warga
Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar yang didampingi wakil Ketua Muhammad Jabir serta anggota DRPD Sunarto Kadengkang dan Sofyan Alhabsyi bahas HGU Panang - Foto: Ist

Klikhijau.com – Warga dusun 5 Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan protes terkait kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) Panang dan jalan warga.

Warga Panang dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, mendesak DPRD Boltim untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi teknis terkait dan masyarakat panang yang merasakan dampaknya langsung.

Persoalan jalan warga menjadi salah satu isu utama yang akan diangkat dalam pertemuan tersebut.

Menurut Wahyudin Damopolii Pemerhati sejarah Boltim dan Penanggung Jawab Aliansi Masyarakat Panang, jalan tersebut dibangun sejak zaman kakek dan nenek mereka dulu, kemudian dijadikan sebagai aset daerah.

“Hanya karena ada aspal beberapa sentimeter hingga seenaknya Pemda melelang atau menggantikan untuk kepentingan perusahaan,” katanya.

KLIK INI:  Melacak Jenis-Jenis Pohon Waru dan Perbedaannya

Warga mempertanyakan legalitas jalan tersebut, yang menurut mereka, terlalu berlebihan jika dasar Pemda melegalkan jalan yang sudah ada sejak dulu.

Namun, persoalan yang paling fundamental lainnya adalah terkait dengan HGU di Panang. Di sana, ada masyarakat yang tinggal dan penambang tradisional.

Warga Panang menekankan bahwa masyarakat yang tinggal di sana bukanlah mereka yang tidak punya tempat, bukan juga pengungsi maupun transmigrasi. Mereka adalah masyarakat asli Kotabunan yang mencari kehidupan yang layak, namun Pemerintah tidak bisa melegalkan keberadaan mereka di sana. Warga membandingkan dengan Taman Nasional Nani Wartabone Kecamatan Dumoga yang statusnya jauh lebih tinggi dari pada HGU, namun Pemerintah bisa melegalkan menjadi sebuah Desa.

Dalam RDP nanti, DPRD Boltim harus mengundang instansi teknis terkait dan masyarakat Panang yang merasakan dampaknya langsung. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keputusan untuk melelang jalan Panang ke perusahaan yang diduga berkisar Rp 51 miliar, padahal jalan tersebut bukan aset Pemda. Warga mempertanyakan legalitas jalan tersebut, yang menurut mereka, sepihak diklaim oleh Pemda Boltim.

KLIK INI:  Keren, 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Siap Operasi Tahun Ini

“Ada sekitar 120 an KK yang tinggal di Panang yang harusnya bisa diperjuangkan legalitasnya, seperti halnya tempat-tempat yang lain. Panang itu sangat berarti bagi kami yang lahir dan besar ditempat itu” tegasnya.

Warga Desa Kotabunan, khususnya di dusun 5 Panang, merasa bahwa hak-hak mereka tidak terpenuhi dan kepentingan perusahaan lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat, sehingga persoalan HGU dan jalan warga di Panang harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Pun jika mengikuti kemauan Pemerintah yang mengklaim panang  adalah HGU, mereka pun akan mempertanyakan 30% hak rakyat.

Selain itu Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan untuk memberikan wilayah panang sebagai wilayah WPR, yang selama ratusan tahun rakyat sudah menambang disitu.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar yang didampingi wakil Ketua Muhammad Jabir serta anggota DRPD Sunarto Kadengkang dan Sofyan Alhabsyi, mengapresiasi kehadiran masyarakat dan menghimbau untuk menghentikan sementara kegiatan di Panang dan berjanji akan melakukan RDP dengan melibatkan semua unsur instansi terkait dan stakeholder.

Tampak hadir pula Asissten 1 Pemerintahan, Rahman Hulalata, Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan, M. R. Alung, serta Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Rusmin Mokoagow serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim, Sjukri Tawil.

KLIK INI:  Ini Makna Logo SPEI yang Resmi Diluncurkan KLHK