Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

oleh -37 kali dilihat
Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K
Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K -foto/KORAL

Klikhijau.com – Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).

Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dalam perkara nomor: 35/PUU-XXI/2023.

Pengajuan permohonan Sahabat Pengadilan tersebut dilakukan pada Kamis (1/2/2024) siang. KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020.

Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

KLIK INI:  Lagi, Sebuah Studi Tegaskan Dampak Polusi Udara Terhadap Anak
Alasan pengajuan permohonan

Pengajuan ini dilatarbelakangi oleh permohonan Judicial Review UU PWP3K yang diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”

Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus pasal Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

KLIK INI:  Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang

Kuasa hukum KORAL, Jeanny Silvia Sari Sirait, menyebut KORAL merasa berkepentingan untuk terlibat sebagai Sahabat Peradilan, mengingat konsep tersebut terakomodir dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan sebagai salah satu strategi untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan publik,” kata Jeanny.

Pertambangan nikel bawa banyak masalah

Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, menyebut bahwa dua pasal yang sedang digugat oleh perusahaan tersebut justru hadir untuk mengendalikan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Mida, dua pasal tersebut ada “supaya perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan dan upaya memperkaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis yang ada di dalamnya dapat dilakukan secara berkelanjutan.”

KLIK INI:  Aksi Bersih di Pantai Tanjung Bayang, Upaya Nyata Mengedukasi Masyarakat

Ia juga menyebut dua pasal itu turut memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua pihak yang diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Oleh karenanya, kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K selaras dengan pemenuhan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Mida.

Pani Arpandi, warga Pulau Wawonii yang menjadi lokasi produksi pertambangan PT GKP, menyatakan kegiatan pertambangan nikel selama ini justru membawa banyak masalah, seperti sumber air bersih jadi tercemar, laut yang bercampur lumpur sehingga ekosistem laut hilang, serta deforestasi dan perusakan kebun warga.

“Dua pasal tersebut harus tetap dipertahankan oleh MK. Kami warga sangat memohon. Jika tidak, akan banyak pulau-pulau kecil lainnya yang tak terlindungi,” kata Pani.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengatakan jika dua pasal tersebut dihapus akan melegitimasi pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

“Pasal ini jelas tidak melarang adanya aktivitas pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, namun pasal ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk prioritas dalam upaya pemanfaatan yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil,” kata Afdillah.

KLIK INI:  7 Situs Berita Lingkungan yang Paling Eksis dan Familiar di Indonesia