Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang

Klikhijau.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin lokasi, lingkungan dan izin usaha  pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT Papua Les...

Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong, Pertanda Moratorium Sawit Diperpanjang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat mencabut izin lokasi, lingkungan dan izin usaha  pada 4 perkebunan sawit besar, yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT Papua Lestari Abadi (PLA), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT. Cipta Papua Plantation. Perizinan tersebut dicabut karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya dalam izin usaha perkebunan (IUP) yang mereka dapatkan.

Pencabutan perizinan sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang didukung oleh KPK.

Tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya yakni PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT.Papua Lestari Abadi (PLA), dan PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) menggugat keputusan Pemkab Sorong dan mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada awal Agustus lalu.

“Pencabutan izin ini kami lakukan berdasarkan laporan evaluasi menyeluruh pemerintah provinsi Papua Barat bersama beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Sorong dan KPK. Kami melihat bahwa lahan yang belum dimanfaatkan perlu dikembalikan ke Masyarakat Adat atau pemilik hak ulayat. Dengan demikian, lahan bisa bermanfaat untuk penghidupan mereka,” kata Johny Kamuru, Bupati Sorong, Papua Barat.

Jonny Kamuru menambahkan bahwa kebijakan moratorium sawit merupakan salah satu landasan penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong untuk melakukan evaluasi beberapa perusahaan sawit tersebut.

[irp]

Selain itu, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam serta Deklarasi Manokwari juga menjadi dorongan terhadap pentingnya evaluasi.

“Kami menyayangkan apabila moratorium sawit tidak diperpanjang, apalagi di tengah upaya kami memperjuangkan keadilan dengan menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit yang dicabut izinnya,” kata Bupati Sorong.

Langkah nyata Bupati Sorong ini seharusnya mampu memperkuat dorongan perpanjangan Instruksi Presiden No.8 tahun 2018 tentang Moratorium Sawit yang akan berakhir dalam beberapa hari ke depan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: