Kukuhkan Pengurus Forsi LHK Sulsel, Panitia Bonuskan FGD Proker dan Karir Jabatan Fungsional

oleh -47 kali dilihat
Pengukuhan Pengurus Forsi LHK Sulsel
Pengukuhan Pengurus Forsi LHK Sulsel-foto/Ist
Taufiq Ismail

Klikhijau.com – Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma), Ir. Jusman, kukuhkan pengurus Forum Fungsional Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Forsi LHK) Sulawesi Selatan periode 2023-2026. Pengukuhan ini berlangsung di ruang Bangun Praja P3E Suma pada Senin, 19 Februari 2024.

Penetapan pengurus Forsi LHK berdasarkan Keputusan Kepala P3E Suma nomor SK.188/2023 tanggal 21 Juni 2023.

Sudirman Sultan, S.P., M.P. menjadi nahkoda baru untuk kepengurusan forum fungsional ini hingga tahun 2026. Organisasi ini telah mantap dengan struktur organisasi yang tersusun rapi. Bahkan pada surat keputusan tersebut telah terurai program kerja (proker) selama tiga tahun ke depan.

“Saya berharap pejabat fungsional ini dapat bekerja dengan memanfaatkan kehadiran teknologi. Kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja. Kita harus menunjukkan kinerja yang optimal dengan memanfaatkan potensi yang tersedia. Informasi dan tutorial berseliweran di dunia daring. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya,” terang Ir. Jusman, Plt. P3E Suma sekaligus Kepala BBKSDA Sulsel.

KLIK INI:  P3E Suma Gelar Bimtek Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan di Ambon

Pada sesi kedua terselenggara focus group discussion (FGD) dengan tema: Sistem Kerja dan Karir Jabatan Fungsional.

Kegiatan pengukuhan dan FGD ini disambut baik oleh tenaga fungsional baik dari instansi KLHK maupun Dinas LHK Sulsel dengan hadir secara luring. Tak hanya itu, panitia juga menyiarkan kegiatan pengukuhan dan FGD ini melalui aplikasi zoom. Karena itu memungkinkan pejabat fungsional yang berhalangan, hadir secara daring.

Pada sesi diskusi terpumpun, menghadirkan 3 narasumber. Narasumber pertama, Sudirman Sultan, Ketua Forsi LHK Sulsel. Sudirman memaparkan secara rinci program kerja Forsi LHK. Memaparkan visi misi Forsi hingga program kerja enam bidangnya. Keenam bidang tersebut adalah bidang program dan kebijakan, bidang pengembangan SDM, bidang diseminasi dan inovasi, bidang advokasi, bidang kewirausahaan, serta bidang kehumasan dan publikasi.

KLIK INI:  Menteri LHK Lepas Jenazah Rimbawan dengan Penuh Duka
Wadah silaturahmi

Ketua Forsi LHK Sulsel ini memulainya dengan memaparkan sejarah terbentuknya forum fungsional. Menurutnya Forum ini telah terbentuk sejak tahun 2016. Terbentuk sebagai wadah silaturahmi bagi seluruh pejabat fungsional dalam mendukung kinerja tugas dan fungsi organisasi.

Narasumber kedua: Nawir, S.P., M.M. Memaparkan Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2023 tentang Sistem Kerja. Dengan amanat Pergub mewujudkan pejabat fungsional yang berdampak langsung pada masyarakat. Tak hanya itu, Nawir berharap melalui Pergub ini mampu menciptakan pejabat fungsional yang menguasai informasi dan teknologi sehingga mampu mengurangi penggunaan kertas serta gesit dalam pelaksaaan tugas.

Narasumber terakhir, Rahman, S.Hut., Wakil Ketua 2 Forsi LHK Sulsel, membentangkan sistem kerja di unit pelaksana tugas Kementerian LHK. Sistem kerja berdasarkan keputusan Menteri LHK nomor 622/2023 tentang Sistem Kerja pada Kementerian LHK untuk Penyederhanaan Birokrasi. Rahman juga mengingatkan bahwa kinerja jabatan fungsional harus menyelaraskan tujuan organisasi masing-masing.

KLIK INI:  Jabat Plt Kapus P3E Suma, Ir Jusman: Kita Akan Mengorkestrasi Peran Organisasi

Paparan narasumber tentang sistem kerja ini menegaskan bahwa setiap jabatan fungsional memiliki aturan tersendiri dalam melaksanakan tugasnya. Setiap pejabat fungsional juga harus mampu membekali diri dengan meningkatkan kapasitas diri untuk mendukung kinerja organisasi.

Pada sesi diskusi begitu hidup. Beberapa peserta melontarkan beberapa pertanyaan dan berbagi pengalaman.

“Saya melihat selama ini, kita juga membutuhkan transformasi budaya kerja. Membutuhkan sistem kerja yang memahami porsi tugas pokok dan fungsi masing-masing. Termasuk juga atasan harus memahami tupoksi bawahannya,” pungkas Syarifuddin, Analisis Kebijakan Ahli Madya P3E Suma, saat sesi diskusi.

KLIK INI:  Kunjungan ke Rawa Aopa, Kapus P3E Suma: Ekosistem Rawa Ini Harus Dirawat untuk Keberlanjutan

Peserta yang mengikuti secara daring juga cukup antusias. Termasuk juga mengajukan pertanyaan sehingga dua sistem daring dan luring ini terasa menyatu.

Terakhir, Ketua Forsi LHK Sulsel berpesan agar pejabat fungsional bisa mandiri. “Nantinya sesuai PermenPANRB nomor 1/2023 menegaskan bahwa pejabat fungsional sendiri yang harus menghitung dan menyampaikan PAK-nya melalui aplikasi yang disediakan BKN untuk kenaikan pangkatnya. Tidak bergantung pada bagian Kepegawaian masing-masing satuan satker,” tutup Sudirman.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar