Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan

oleh -23 kali dilihat
Pelaku perdagangan satwa dilindungi (rompi orange)
Pelaku perdagangan satwa dilindungi (rompi orange)

Klikhijau.com – VC (25) kini telah berstatus tersangka. Kasusnya adalah mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Satwa tersebut berasal dari Kalimantan Selatan di bawa ke Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 lalu.

Beruntung Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda  berhasil menggagalkannya.

Satwa yang dilindung yang dibawa oleh pelaku berupa 6 ekor bekantan, 3 ekor kucing hutan, 1 ekor lutung kelabu, dan 3 ekor monyet ekor panjang.

KLIK INI:  11 Fakta Menarik Buaya Muara yang Dilepasliarkan di TN Way Kambas

Saat ini satwa yang menjadi barang bukti tersebut dititipkan ke BKSDA Kalimantan Timur. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda.

Kronologis penangkapan

Pada Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 lalu, sekira pukul 16.45 WITA. Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) Balai Gakkum Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX di pintu keluar Tol Palaran.

KLIK INI:  Google Tunjuk SISJ Bangun Data Sains Terbuka

Kendaraan tersebut telah diduga mengangkut satwa yang di lindungi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan. Ditemukan satwa dalam keadaan hidup berupa 4 ekor bekantan, 3 ekor kucing hutan dan 1 ekor lutung kelabu.

Satwa tersebut, sebagaimana disebutkan di atas akan dikirim ke Samarinda dengan penerima yang bernama VC.

VC  beralamat di Jln. Teuku Umar Gang Durian Tunggal 7 Samarinda. Setelah itu, tim operasi kemudian mengamankan VC.

Tim operasi melakukan penggeledahan  terhadap tempat tinggalnya di jalan Teuku Umar, Samarinda.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

Hasil penggeledahan tersebut ditemukan satwa dilindungi berupa 2 ekor bekantan dan 3 ekor monyet ekor panjang yang masih hidup.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi untuk mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Polresta Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

KLIK INI:  Luka Karena Jerat Babi, Kaki Beruang Madu Ini Diamputasi

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka VC  dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau tindak pidana di bidang Kehutanan berupa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

KLIK INI:  Literasi Mengenai Satwa Liar Minim di Ruang Publik