Keren, Desa Ini Membuat Perdes Tata Kelola Air dan Pengembangan Sumur Resapan

oleh -337 kali dilihat
Keren, Desa Ini Membuat Perdes Tata Kelola Air dan Pengembangan Sumur Resapan
Sumur resapan air di Desa Tamalanrea Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba - Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Demi mendukung adanya tata kelola sumber daya air berkelanjutan, Desa Tamalanrea Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba membuat suatu policy dalam bentuk Peratutan Desa (Perdes).

Regulasi berbasis desa ini dibuat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam menjaga keberlangsungan sumber mata air. Pemerintah desa dan stakeholders terkait juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Perdes (Ranperdes)  dan pengembangan sumur resapan.

Sebelumnya, bantuan pembuatan sumur resapan telah dibuat sebanyak 5 unit di Desa Tamalanrea dan 10 unit di kelurahan Benjala, sebagai pilot project. Program ini dibuat atas dukungan USAID dan Perkumpulan Katalis pada 2020 lalu.

“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Desa yang patut diapresiasi dan tentu didukung secara bersama. Pemerintah Desa Tamalanrea sangat peduli terhadap sumber air untuk masa depan,” kata Amir Ali, pegiat dari Katalis.

Dalam draft Ramperdes yang telah dibuat dijelaskan bahwa tata kelola sumber daya air Desa Tamalanrea menganut dua prinsip penting.

Pertama, prinsip ekologi yakni suatu prinsip yang mendasarkan pada penataan keseimbangan pengelolaan, penyelamatan dan pelestarian tata kelola sumber daya air Desa Tamalanrea yang ada di kawasan penghijauan sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa Tamalanrea.

KLIK INI:  Penting! Begini Cara Membuat Sumur Resapan Air dan Manfaat di Baliknya!

Kedua, prinsip keadilan sosial, yakni prinsip yang mendasarkan pengelolaan tata kelola sumber daya air  Desa Tamalanrea untuk mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Desa Tamalanrea.

Dalam Ranperdes juga disebutkan bahwa pengelolaan Tata Kelola Sumber Daya Air Desa Tamalanrea meliputi 4 aspek penting:

  1. Aspek perencanaan tata kelola air di wilayah hulu: mata air Tihu keke, mata air Tihu Lohe, dan mata air Tamalala yang masuk wilayah Desa Tamalanrea direncanakan menjadi konservasi penghijauan. Selanjutnya perencanaan di wilayah hilir dengan konservasi buatan.
  2. Aspek pelestarian agar pemanfaatan bisa berkelanjutan perlu adanya pelestarian Sumber Daya Air baik segi jumlah maupun mutunya. Pelestarian sumber daya air Desa Tamalanrea melibatkan seluruh masyarakat Desa Tamalanrea beserta Pemerintahan Desa Tamalanrea.
  3. Aspek pemanfaatan, Sumber Daya air Desa Tamalanrea dimanfaatkan secara berkeadilan oleh seluruh masyarakat Desa Tamalanrea dan desa-desa sekitar penerima manfaat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan.
  4. Aspek pengendalian sumber daya air Desa Tamalanrea selain bermanfaat juga memiliki nilai kepedulian dan tanggungjawab lingkungan. Oleh karena itu, dalam pengelolaan tata kelola sumber daya air Desa Tamalanrea, aspek pengendalian dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa Tamalanrea beserta Pemerintahan Desa sangat penting untuk menghindari kerusakan yang diakibatkan orang atau kondisi alam.
KLIK INI:  Ali Topan, Pejuang Bank Sampah dari Kabupaten Pinrang yang Tanpa Kata Menyerah
Kewajiban membuat sumur resapan

Dalam Ranperdes tersebut juga mengatur mengenai kegiatan pendukung yang memastikan ketersediaan sumber daya air berkelanjutan. Diantaranya anjuran penanaman pohon kawasan penghijauan di Desa Tamalanrea dan pengembangan dan pemeliharaan sumur resapan.

air tata kelola
FGD yang digelar di Desa Tamanrea Kecmatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba untuk pengembangan sumur resapan – Foto/Ist

Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban setiap warga yang mendirikan bangunan di wilayah Desa Tamalanrea untuk membuat sumur resapan di lingkungan bangunan secara swadaya dan bertahap.

Setiap pengelola air minum dan Unit usaha lainnya di wilayah Desa Tamalanrea juga wajib membangun sumur resapan sebanyak 1 unit dengan kapasitas 8 M persegi untuk warga Desa dalam setiap tahun. Adapun unit usaha yang dimaksudkan di sini adalah usaha pengelola air minum dan unit usaha yang menggunakan air seperti usaha ayam potong dan ayam petelur.

Ranperdes juga mewajibkan setiap unit usaha di desa untuk mengelola limbah industri sesuai dengan standar baku mutu lingkungan. Di samping itu, setiap individu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran air.

“Kita berharap komitmen Pemerintah Desa ini berdampak positif bagi pembangunan lingkungan dan akses air bersih warga desa ke depannya,” tutur Amir Ali.

KLIK INI:  Ramah Lingkungan, Lilin Aromaterapi Ini Diolah dari Minyak Jelantah!