Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim

oleh -26 kali dilihat
Barang bukti kayu yang diamankan Gakkum KLHK
Barang bukti kayu yang diamankan Gakkum KLHK dengan tersangka TN-foto/Ist

Klikhijau.com – Seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38)  berhasil diamankan oleh  Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

TN beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. Saat ini TN telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Penyidik Balai Gakkum KLHK dengan dugaan kepemilikan kayu ilegal.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi. Informasi itu memuat betapa maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK dengan mencari informasi lebih mendalam.

KLIK INI:  Bertabur Hadiah, Lomba Mewarnai Momen Hari Bumi di SD Impres Batua 1 Makassar

Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Setelah mendapat titik terang, Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi. Tim tersebut bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara.

Tujuannya untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Modusnya, rentang waktu dokumen SIPUHH Online satu minggu. Di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya tiga hari.

Tim operasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas LHK Sulsel untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal

Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali.

Tim operasi kemudian mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

KLIK INI:  KLHK Kembali Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru
Terus berkomitmen berantas kejahatan lingkungan

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini

“Akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” katanya.

Aswin menambahkan bahwa saat ini terjadi perubahan tren illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

KLIK INI:  Ini Pesan Menteri LHK di Hari Bakti Rimbawan 2021!

“Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa untuk turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, terutama di Indonesia timur khususnya Sulawesi,” tambahnya.

Dalam proses penanganan kasus ini, Gakkum KLHK  akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang ini.

“ Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau,” tegas Aswin.

KLIK INI:  Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal ke Kejari Donggala