Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim

Klikhijau.com – Seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38)  berhasil diamankan oleh  Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. TN beralamat di Desa Baruga...

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38)  berhasil diamankan oleh  Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.

TN beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. Saat ini TN telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Penyidik Balai Gakkum KLHK dengan dugaan kepemilikan kayu ilegal.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi. Informasi itu memuat betapa maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK dengan mencari informasi lebih mendalam.

Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Setelah mendapat titik terang, Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi. Tim tersebut bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara.

Tujuannya untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Modusnya, rentang waktu dokumen SIPUHH Online satu minggu. Di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya tiga hari.

Tim operasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas LHK Sulsel untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.

Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2