7 Langkah Kerja KLHK Atasi Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek

oleh -20 kali dilihat
Anies Akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta
Kabut asap polusi udara menyelimuti kota Jakarta - Foto/ Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Klikhijau.com – Pencemaran udara atau polusi udara terus jadi teror meresahkan. Ancamannya terhadap kesehatan sangat mengkhawatirkan.

Polusi udara hampir dialami setiap negara. Termasuk Indonesia. Misalnya,  belakangan ini, kita dihebohkan oleh Jakarta yang berkabut. Hanya bukan kabut yang sehat, layaknya kabut di pegunungan. Kabut di Jakarta disebabkan oleh polusi udara yang parah.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasinya. Salah satunya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Tim Satgas ini terdiri dari lebih 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan. Satgas ini juga didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup. Mereka telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek.

KLIK INI:  Kenapa Sih Harus Memisahkan Sampah, Apa Untungnya?

Mereka terus meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis.

Hal itu dilakukan terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

Dengan 7 langkah

Tim Satgas ini akan tetap melaksanakan 7 langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK.

7 langkas tersebut Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor   K.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah  Jabodetabek, yakni:

  • Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
  •  Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
  • Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
  • Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
KLIK INI:  Vietnam Beralih ke Energi Surya, Bagaimana dengan Indonesia?
  • Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan.
  • Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement”. (***)
KLIK INI:  Mengulik Sederet Fakta Tenaga Surya yang Jarang Terungkap