6 Ruang Lingkup Nota Kesepahaman KLHK dan OJK Soal Bursa Karbon

oleh -83 kali dilihat
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KLHK dan OJK-foto/Ist

Klikhijau.com- Upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terus berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bursa karbon.

Bursa karbon sendiri adalah sistem yang mengatur pencatatan, perdagangan, dan kepemilikan unit karbon.

Untuk  menyelenggarakan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon ke depannya. Maka pada hari Selasa lalu, 18 Juli 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK dan OJK.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta.

KLIK INI:  Tim Persiapan Pembentukan Saka Wanabakti dan Kalpataru Sambangi Universitas Gorontalo

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.

“Kami bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut baik dan sangat gembira kerjasama ini,” ujar Menteri Siti.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi:
  •  Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
  • Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
  •  Penyediaan, penggunaan, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain: a) pengendalian perubahan iklim dan permintaan target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon secara teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi,
  • Kajian dan/atau pengawasan dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
  •  Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan
  • Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KLIK INI:  KLHK Segel Lokasi Usaha Pengolahan Limbah B3 yang Mencemari DAS Citarum

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

“Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penembakan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun ke depannya” katanya.

Terkait dengan menandatangani Nota Kesepahaman ini, Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intensif berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.

“Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki Indonesia,” ujarnya. ***

KLIK INI:  Pelembagaan Profesi Insinyur Hayati Perlu Dipercepat