KLHK Segel Lokasi Usaha Pengolahan Limbah B3 yang Mencemari DAS Citarum

oleh -358 kali dilihat
KLHK Segel Lokasi Usaha Pengolahan Limbah B3 yang Mencemari DAS Citarum
Barang bukti pengelola limbah elektronik disegel KLHK - Foto/Gakkum Jabalnusra

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat usaha tanpa izin di Jawa Barat yang limbahnya telah mencemari sungai Citarum, Kamis, 28 Januari 2021.

Usaha ilegal yang beralamat di Jalan Babakan Ciparay No 531, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung Jawa Barat ini ditengarai telah mengumpulkan dan memanfaatkan limbah elektronik kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) printed circuit board (PCB),

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Satgas Citarum Harum Sektor 22, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mengamankan (AHH), pemilik usaha, dan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit tungku bakar dengan kapasitas 30-50 kg/hr, gelondongan IC yang sudah dibakar 2 unit dengan kapasitas 40 kg/hr. Ada pula blender (LPG dan oksigen) 1 unit dengan kapasitas 5 kg/hr, filter system 1 unit,  ratusan karung tumpukan limbah elektronik (PCB) yang belum diolah dan 15 drum bahan kimia untuk pelarut.

KLIK INI:  Tiga Petani Asal Soppeng Gugat Menteri LHK Tuntut Ganti Rugi
Mencemari sungai Citarum

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra mengatakan, “Penyegelan ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada 1 Desember 2020. Masyarakat melaporkan adanya dugaan kegiatan usaha pengumpulan dan pemanfaatan limbah B3 PCB dan e-waste ilegal di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Nur dikonfirmasi Klikhijau, Sabtu 30 Januari 2021.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Nur, Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Satgas Citarum Harum, DLH Provinsi Jabar dan DLH Kabupten Bandung, memeriksa dan menyegel tempat usaha bersangkutan.

Kegiatan ilegal tersebut menghasilkan limbah cair yang dibuang ke DAS Citarum dan membuang gas beracun dari pembakaran PCB ke udara. Kegiatan tersebut telah berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan nanusia, yang beberapa penelitian menunjukkan terjadinya pemicu kanker.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra akan menindaklanjuti kasus ini ke penyidikan”, tegas Nur.

KLIK INI:  Mengurai Banjir Jakarta dan Kesimpulan yang Menyebabkannya