Pelembagaan Profesi Insinyur Hayati Perlu Dipercepat

oleh -175 kali dilihat
Pelembagaan Profesi Insinyur Hayati Perlu Dipercepat
Menteri LHK, Siti Nurbaya/foto -Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat. Tidak hanya dipercepat tapi juga harus menjadi perhatian secara sungguh-sungguh.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Ia juga menegaskan menjaga hutan dan sumber daya alam adalah perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara.

Siti meyakini, intelektual power dan moral power adalah kunci dalam menjaga sumber daya alam tersebut.

Penegasan itu disampaikan oleh Siti pada lokakarya  Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis, 10 September 2020.

“Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen. Dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future,” ucap Siti Nurbaya.

Berpihak pada UUD 1945

Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33 bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Ayat 3)

Tidak hanya itu, pada ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”

FOReTIKA  merupakan lembaga yang juga membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan. Khususnya  pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999, serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.

Pada lokakarya tersebut mengangkat tema  dalah tentang terwujudnya “link and match” antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan.

Salah satu topik yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang Undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi,   FOReTIKA mengemasnya dalam Kongres FOReTIKA 2020 mengemas agenda lokakarya dengan tema besar yaitu “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan”.

Kegiatan itu  bekerjasama dengan Kementerian LHK  dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Sedangkan agenda kedua dalam kongres ini adalah rapat pleno FOReTIKA yang akan diselenggarakan Selasa, 15 September mendatang.

“ Kami berharap kerjasama ini bisa semakin diluaskan dengan melibatkan Kemendikbud, khusunya Direktorat Pendidikan Tinggi,” ucap Rinekso.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Profesor Nizam, menyampaikan, profesi insinyur sangat dibutuhkan oleh setiap negara yang modern, maju. Khususnya dalam membangun ekonomi, infrastruktur dan menjaga lingkungannya secara profesional.

Untuk itu, insinyur sebagai profesi membutuhkan pendidikan profesi . Tentu berbeda dengan pendidikan tinggi. Pendidikan profesi adalah pendidikan yang benar-benar membawa marwah profesi. Sehingga memastikan bahwa sarjana kehutanan, sarjana teknik, memang fit dengan dunia profesinya.

“Melihat kebutuhan nasional akan insinyur-insinyur profesional yang sangat tinggi. Profesi insinyur ini hasrus terus dikawal agar dapat  melahirkan para insinyur profesional sehingga negara ini tidak didominasi oleh insinyur dari negara lain,” jelas Nizam.

Strategi menjaga kualitas lingkungan

KLHK sendiri memiliki sasaran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air.

Selain itu, juga kesehatan masyarakat, memanfaatkan potensi sumber daya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Tidak berhenti di situ saja, KLHK juga turut melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Karenanya,  Menteri LHK  mendukung sasaran strategis tersebut SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi. Karena itu  sangat diperlukan.

Peningkatan profesionalisme SDM kehutanan dalam mencapai ‘better forestry management system’ harus menjadi tujuan seluruh insinyur profesional kehutanan baik dari sektor swasta maupun dari pemerintah.

“Sebagai Menteri LHK sekali lagi saya menegaskan, pemerintah mendukung langkah-langkah dan kiprah profesi insinyur Indonesia. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua FOReTIKA dan seluruh anggotanya bersama PII. Mereka telah memperjuangkan program profesi Insinyur Bidang Kehutanan. Semoga Allah Swt meridhoi langkah kita bersama. Untuk terus berupaya melakukan hal-hal bermanfaat dan semoga kita dapat melakukan percepatan. JUga akselerasi untuk membangun SDM yang kompeten dan profesional dalam rangka untuk mewujudkan Indonesia maju,” pungkasnya.