Cerita Penyisiran Toko Oleh-Oleh di Makassar Penjual Aksesori Sisik Penyu

oleh -865 kali dilihat
Mengenaskan, Mulut Penyu Hijau Berubah Jadi Tempat Sampah
Penyu hijau/Foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Cerita ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar.

Toko yang disisir adalah toko yang diduga menjual oleh-oleh berupa aksesoris yang terbuat dari sisik  penyu. Kita semua tahu, penyu adalah satwa yang dilindungi.

Saat itu tanggal di bulan September 2020 masih berada di digit satu, yakni tanggal 1 September 2020. Jadi, September baru saja lahir ketika peristiwa itu terjadi.

Penyisiran tersebut dilakukan untuk untuk memperketat pengawasan perdagangan illegal biota laut. Terutama  yang telah dilindungi secara nasional.

KLIK INI:  Usai Magang di Klikhijau, Mahasiswa Sosiologi UNM Siap Dorong Perubahan

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry Sukmoputro, penyisiran ke setiap toko oleh-oleh di sepanjang Jalan Somba Opu dan Jalan Kijang Kota Makassar, Selasa, 1 September lalu. Dilakukan oleh tim gabungan KKP yang terdiri dari BPSPL Makassar, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Makassar dan Pangkalan PSDKP Bitung.

“Hasilnya dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan terdapat 7 toko. Mereka masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu,” ujar

Andy mengungkapkan aksesoris dari sisik penyu berupa gelang dan cincin tersebut dijual dengan harga berkisar antara 20 ribu sampai 100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.

“Menurut keterangan pemilik atau karyawan toko, aksesoris tersebut didapatkan langsung oleh orang yang berasal dari pulau – pulau sekitar Makassar, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun ini,” ungkapnya.

Aktivitas penyisiran took penjual oleh-oleh tersebut disambut baik oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Donni Muhammad Faisal.

“Harapan dari kami kegiatan penyadartahuan mengenai jenis ikan dilindungi. Ini akan dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak menangkap jenis ikan atau biota laut yang dilindungi, apalagi untuk untuk dimanfaatkan. Tidak ada lagi permintaan pasar untuk penjualan aksesoris dari bahan baku biota yang dilindungi,” tutur Donni.

Upaya pengawasan biota laut itu terjadi atas karena adanya dukungan berupa laporan yang kuat dari Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI).

KLIK INI:  Mikroplastik Mulai Pengaruhi Perilaku Kehidupan Kelomang

KPPI melaporkan jika ada toko oleh-oleh di Makassar yang memperdagangan bagian-bagian penyu yang diperdagangkan  pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu.

Semua jenis penyu dilindungi

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengemukakan salah satu ancaman terhadap penyu adalah perdagangannya baik dalam bentuk daging, telur maupun bagian tubuhnya seperti sisik untuk dijadikan cinderamata atau aksesoris.

“Kegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

KLIK INI:  Sebab Sampah Plastik di Laut, Komunitas Laut Biru Kembali Gelar MDC

Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya, seperti cangkang dan sisik dilarang.

“Untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” pungkasnya.

Karena mengingat banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu, tim gabungan belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu.

Karenanya, belum ada tindakan hukum. Tim hanya memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi.

Meski belum ada tindakan berupa hukuman dan denda,  KKP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut.

Dan kita patut berharap kepada KKP agar bisa maksimal melindungi kekayaan hayati laut Indonesia.

KLIK INI:  Covid-19 Berkontrubisi Terhadap Meningkatnya Sampah Plastik di Laut