Memahami Bahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan

oleh -111 kali dilihat
Memahami Bahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
Ilustrasi puntung rokok - Foto: Ist

Klikhijau.com – Pernahkah kita membayangkan betapa punting rokok tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan?

Kita tahu bahwa setiap filter rokok  mengandung 15.600 serat yang mengandung 90% selulosa asetat. Bahan ini terurai hingga menjadi mikroplastik dan dapat masuk ke sistem pencernaan.

Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan Anda. Puntung rokok  juga memberikan dampak pada tubuh.

Eka Chlara Budiarti, peneliti dari organisasi pelestarian lingkungan Wetlands Ecological Observation and Conservation  atau ECOTON, mengatakan kandungan mikroplastik pada puntung rokok masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan, metabolisme, dan pernapasan.

Ia mengutip data dari Ocean Conservancy yang menunjukkan bahwa selama 25 tahun terakhir, relawan International Coastal Cleanup (ICC) telah mengumpulkan sekitar 53 juta puntung rokok.

Konsumsi tembakau menyebabkan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahunnya di seluruh dunia. Jumlah ini setara dengan 766 juta ton limbah beracun per tahun dan dua juta ton limbah padat dari kotak karton dan bungkus rokok.

KLIK INI:  Lebih Dekat dengan 7 Satwa Unik yang Ada dan Pernah Ada di Soppeng

Studi yang dipimpin oleh Jenna Jambeck, peneliti  di University of Georgia, AS, dan dipublikasikan pada tahun 2015, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah laut terbesar kedua setelah China.

187,2 juta ton sampah ditemukan di perairan Indonesia, sebagian besar puntung rokok. “Selama ini yang menjadi perhatian adalah abu rokok yang tergolong limbah B3,” kata Eka kepada DW Indonesia. Padahal,  puntung rokok mengandung zat sisa yang seharusnya tergolong limbah B3. Indonesia  masih menganggap puntung rokok sebagai sampah sisa.”

Eka mengatakan, setiap  puntung rokok mengandung 15.600 serat yang mengandung 90% selulosa asetat. Bahan ini sulit dibuat kompos dan hanya terurai menjadi mikroplastik.

Puntung rokok yang dibuang ke lingkungan, terutama ke air, akan melepaskan 100 mikroplastik per hari. Sampah mikroplastik ini kabarnya sama banyaknya dengan sampah laundry.

Partikel mikroplastik dari rokok dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan mulai dari kerongkongan. Bisa juga dari saluran pernafasan, menumpuk di paru-paru dan menyebabkan iritasi paru-paru, jelas Eka.

KLIK INI:  Amankan Ribuan Puntung Rokok di Benteng Fort Rotterdam Berbuah Manis untuk Aira

Masyarakat mengkonsumsi secara tidak langsung

Eka mengatakan, setiap puntung rokok dapat mencemari 1.000 liter air di perairan Indonesia. Air yang terkontaminasi mikroplastik juga mencemari bakteri, plankton, dan biota laut lainnya. Ketika  ikan memakan mikroplastik, ikan tersebut akan merasa kenyang secara artifisial dan akhirnya mati.

“Ikan tidak mempunyai indra penciuman, bentuk mikroplastiknya menyerupai plankton, sehingga ikan memakan mikroplastik. Akibatnya ikan mati. Ikan juga bisa dikonsumsi manusia,” kata Eka.

Eka menambahkan, sekitar 75% sampah mikroplastik tidak dikelola dengan baik atau tersebar dan dapat mengganggu rantai makanan, menyumbat saluran drainase, pipa PDAM, dan pipa industri.

“Selain masuk dalam siklus hidrologi juga menjadi vektor penyebaran penyakit,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mikroplastik juga dapat mengikat limbah seperti logam berat dan dioksin, pestisida, dan polutan lainnya.

Oleh karena itu, bahkan setelah bertahun-tahun, khasiat mikroplastik jenis ini masih ada dan dapat menembus tubuh manusia.

KLIK INI:  Menobatkan Hutan sebagai "Sultan" yang Sesungguhnya

Produsen harus  bertanggung jawab

Eka mengatakan  industri tembakau harus mengakui bahwa limbah produknya termasuk limbah B3 menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem dan juga harus bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR). EPR merupakan tanggung jawab produsen untuk mengatur aturan pengelolaan kemasan, khususnya yang tidak dapat didaur ulang.

“Sebelum dipasarkan, industri tembakau harus memastikan produknya memperhitungkan dampak lingkungan. Mulai dari bagaimana  produk tersebut dikonsumsi, industri tembakau harus bertanggung jawab terhadap EPR, dimana limbahnya diolah atau bagaimana limbahnya diolah,” Eka ditekankan.

Presiden Yayasan Anak Lentera  Lisda Sundari mengatakan undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa tembakau berdampak pada kesehatan dan lingkungan.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009, konsumsi tembakau harus dikelola agar tidak menimbulkan gangguan atau membahayakan kesehatan dan lingkungan. Selain itu, terdapat undang-undang cukai yang mengenakan pajak cukai pada rokok karena berdampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan.

“Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan. Melihat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, kami meminta pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau, dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan,” demikian ujar Lisda.

Sumber: dw

KLIK INI:  Waste4Change Menangkan Kompetisi CIIC 2023, Hadiah Miliaran untuk "Low Value Plastic"