JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri

Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah jaringan individu dan lembaga yang bekerja sebagai pemantau independen kehutanan di Indonesia. JPIK juga telah terdaftar dan menjad...

JPIK : Deforestasi di Taman Nasional Kerinci Seblat Harus Segera Diakhiri
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) adalah jaringan individu dan lembaga yang bekerja sebagai pemantau independen kehutanan di Indonesia. JPIK juga telah terdaftar dan menjadi bagian sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK) serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan kinerjanya.

Saat ini JPIK memiliki 66 anggota lembaga dan 614 anggota individu yang tersebar di 26 provinsi dari Aceh hingga Papua. Tiga mandat utama JPIK dalam menjalankankan kinerja antara lain: (1) Peningkatan kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal, (2) Pemantauan sektor dan industri kehutanan, (3) Kampanye serta advokasi masyarakat adat/lokal terhadap akses sumber daya hutan dalam kerangka tindak lanjut pemantauan.

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi kawasan prioritas pemantauan JPIK, dengan pertimbangan bahwa sepanjang tiga tahun terakhir atau periode 2021 – 2023 masih mengalami problem deforestasi yang didorong oleh maraknya illegal logging dan perambahan kawasan.

Dengan kata lain, eksploitasi pada kawasan yang notabene memang dirancang sebagai Kawasan Pelestarian Alam masih marak ditengah tantangan krisis iklim yang saat ini terjadi. Data dari Platform Global Forest Watch menyebutkan, Kawasan TNKS dari 2016 – 2022 telah kehilangan ±34000 Ha tutupan hutan primer.

Hasil perhitungan JPIK Berdasarkan pemanfaatan nilai indeks vegetasi, dan indeks keterbukaan lahan pada periode 2019-2021, TNKS kehilangan tutupan hutan seluas 13803,391 Ha. Tidak mengherankan jika pada sidang Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee/ WHC) UNESCO ke-45 di Riyadh, Arab Saudi, pada 10-25 September 2023 menetapkan Hutan Hujan Tropis Sumatera (diantaranya Taman Nasional Kerinci Seblat) sebagai warisan dunia dalam bahaya. Penetapan ini tak berubah sejak 2011 atau sudah selama 12 Tahun1.

JPIK juga melakukan verifikasi lapangan (groundcheck) pada kurang lebih 52 titik peringatan hilangnya tutupan pohon di kawasan TNKS yang ada pada tiga provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu dengan areal terbuka tidak kurang dari 500 Ha. Jumlah total titik peringatan GLAD untuk 3 provinsi di wilayah TNKS selama periode September 2022 – Juni 2023 adalah 4389 titik.

Areal yang terverifikasi sebagian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan oleh masyarakat lokal maupun para pendatang. Dengan ragam tanaman yang diusahakan seperti tanaman hortikultura, durian, pinang, kopi, karet, hingga sawit. Terdapat beberapa faktor penting yang mendorong terjadinya illegal logging dan perambahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, antara lain: faktor ekonomi, terbukanya akses jalan menuju TNKS, banyaknya sawmill ilegal di wilayah sekitar TNKS, belum optimalnya pengawasan dari petugas, indikasi atau dugaan “beking” oknum aparat keamanan dan desa, dan terbatasnya partisipasi publik dalam kegiatan pemantauan.

Verifikasi di wilayah Bengkulu menghasilkan temuan perambahan dengan kegiatan alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan kopi, sawit, dan pinang. Terdapat 4 hamparan luas dengan total ± 57 Ha dengan 80%-nya sudah ditanami kopi jenis robusta.

Selain itu, JPIK Bengkulu menemukan adanya lahan kelapa sawit berumur 6 tahun seluas 3 Ha di dalam kawasan TNKS yaitu Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko. Total luasan perkebunan sawit yang ditemukan oleh tim JPIK Bengkulu setidaknya seluas 8 Ha baik yang baru ditanam maupun yang sudah berumur 6 tahunan di dalam kawasan TNKS.

Wilayah Sumatera Barat yang dijadikan lokasi verifikasi ada di Kabupaten Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Area pemantauan di Sumatera Barat menunjukkan Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuhan ditemukan pembukaan lahan untuk perkebunan dan indikasi ilegal logging dengan luas terindikasi 50 – 100 Ha dan juga ada dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat pemerintahan terhadap aktifitas pembukaan lahan dan illegal logging di kawasan TNKS. Nagari Sindang Lunang Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan di temukan indikasi pembukaan lahan untuk perkebunan dan indikasi Ileggal Logging dengan luas indikasi 16 Ha yang mana hasil kayu-kayu tersebut di bawa ke sawmill disekitar wilayah tersebut yang sebelumnya sawmill tersebut November 2022 pernah di tertibkan oleh aparat penegak hukum.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2