Belajar dari Prancis dalam Mengatasi Sampah Organik

oleh -53 kali dilihat
Masaro, Solusi Mudah Pengelolaan Sampah Organik
Sampah organik-foto/Universal Eco

Klikhijau.com – Ada hal menarik dari Prancis awal tahun ini. Negara asal pemain bola, Kylan Mbappe itu telah menjalankan aturan untuk menekan volume sampah organik.

Peraturan tersebut adalah ‘kewajiban kompos‘. Ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu. Kewajiban kompos itu bukan hanya imbauan, tetapi diwajibkan.

Menurut LSM Zero Waste Europe, pada tahun 2018, hanya 34 persen dari total sampah organik di Uni Eropa yang berhasil dikumpulkan, sehingga menyisakan 40 juta ton nutrisi tanah potensial yang harus dibuang,

Sampah organik dari makanan dan kebun menyumbang hampir sepertiga sampah rumah tangga. Jika tercampur dengan sampah lain, biasanya sampah tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah atau insinerator, yang menghasilkan gas rumah kaca yang memerangkap panas seperti metana dan CO2.

KLIK INI:  Siapa Nominator Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2019? Berikut 20 Daftar Namanya!

Jangan heran menurut Komisi Eropa, jika limbah makanan bertanggung jawab atas sekitar 16 persen total emisi sistem pangan UE.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, secara global, kehilangan dan limbah makanan menghasilkan sekitar 8 persen dari seluruh emisi yang disebabkan oleh aktivitas manusia setiap tahunnya.

Di Prancis sendiri diperkirakan 82 kg sampah kompos per orang dibuang setiap tahunnya. Karenanya dengan adanya aturan tersebut, maka sampah organik yang terbuang kelingkungan dan mencemarinya dapat berkurang.

Dilansir dari Euro news, program ini mendapat dukukang dari Dana Hijau Pemerintah Prancis. Peraturan ini membuat otoritas kota harus menyediakan cara bagi warga untuk memilah sampah organik, baik yang meliputi kulit sayur, sisa makanan, kulit sayur, makanan kadaluwarsa, dan sampah kebun.

KLIK INI:  G20 Sepakati Kerjasama Peran Lautan dalam Peningkatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim

Dengan adanya aturan itu, maka rumah tangga dan dunia usaha diharuskan membuang bahan organik. Tempat pembuangan sampah yang dipilih terserah saja, bisa di tempat sampah kecil khusus untuk pengumpulan di rumah atau di tempat pengumpulan kota.

Sebelumnya, hanya warga yang menghasilkan lebih dari lima ton sampah organik per tahun yang diwajibkan memilahnya.

Setelah terkumpul, ke manakah sampah itu dialirkan?  Sampah organik tersebut  selanjutnya diubah menjadi biogas. Jika tidak menjadi biogas, maka akan menjadi pupuk kompos. Tujuannya jelas untuk menggantikan pupuk kimia.

Dalam hal pengomposan ini, alternatifnya, warga bisa membuatnya di rumah. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah di Prancis untuk menyukseskan program ini adalah, mereka  mempunyai kewajiban   menyediakan sarana yang mudah bagi rumah tangga untuk membuat kompos atau memisahkan sampah organik.

Hanya saja, meskipun aturan telah diterapkan, tidak akan ada denda yang dikenakan jika tidak mematuhinya. Apakah di masa depan peraturan tersebut akan lebih ketat atau tidak belum ada jawaban pasti.

KLIK INI:  Begini Kronologis Kerusakan Rawa Tripa dan Alotnya Eksekusi Putusan Denda 366 Miliar
Wajah sampah organik di Indonesia

Bagaimana dengan sampah organik di Indonesia, khususnya sampah makanan. Dilansir dari databoks.katadata, Indonesia menghasilkan jutaan ton sampah makanan setiap tahun.

Sampah makanan yang dihasilkan itu mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi. Dalam laporan Kajian Food Loss and Waste di Indonesia (2021), hasil riset kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dengan Waste4Change dan World Resource Institute mengungkapkan hal tersebut.

Pada paporan tersebut, sampah makanan dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu food loss dan food waste.

Food loss adalah pangan yang terbuang pada tahap produksi, pascapanen dan penyimpanan, serta pemrosesan dan pengemasan.

KLIK INI:  Bagaimana Interaksi Manusia dengan Lingkungan?

Sementara food waste adalah pangan yang terbuang pada tahap distribusi dan pemasaran, serta sisa konsumsi.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kisaran volume sampah makanan Indonesia selama periode 2000-2019 berdasarkan kategori dan tahap rantai pasoknya:

Untuk food loss, pada tahap produksi jumlahnya 7 hingga12,3 juta ton pertahun. Pada pascapanen dan penyimpanan mencapai 6,1 hingga 9,9 juta ton pertahun. Sedangkan dalam pemrosesan dan pengemasan jumlahnya 1,1 hingga 1,8 juta ton pertahun.

Sedangkan untuk food waste, pada saat distribusi dan pemasaran jumlahnya mencapai 3,2 hingga 7,6 juta ton pertahunnya. Saat konsumsi mencapai 5 hingga 19 juta ton pertahun.

“Dari tahap konsumsi ini, diestimasi sebesar 80% food waste berasal dari rumah tangga, dan sisanya sebesar 20% berasal dari sektor non-rumah tangga,” kata tim Bappenas dalam laporannya.

KLIK INI:  Diperlukan Regulasi Khusus yang Melindungi Hak-Hak Kolektif Perempuan Adat

“Sebesar 44% dari food waste yang ada merupakan sisa makanan yang layak makan,” lanjutnya.

Apa yang harus dilakukan untuk mengurangi sampah organik, khususnya sampah makanan di Indonesia. Untuk hal tersebut, Bappenas telah menyusun strategi, yakni pengurangan sampah makanan di setiap tahap rantai pasok, mulai dari pelatihan untuk pekerja pangan, infrastruktur untuk efisiensi produksi dan distribusi pangan, sampai edukasi kepada konsumen.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah meniru apa yang dilakukan oleh Prancis, mewajibkan melakukan pengomposan. Karena jika tidak, maka sampah makanan (organik) dapat berakibat fatal yang menyebabkan masalah bagi lingkungan dan kesehatan.

KLIK INI:  Momen HPSN, PT Mitra Hijau Asia Bantu Sembako ke Warga Terdampak Banjir Makassar