4 Bahaya Mengancam Bila Pelihara Satwa Liar

oleh -677 kali dilihat
4 Bahaya Mengancam Bila Pelihara Satwa Liar
Seekor bayi orang utan minum susu

Klikhijau.com – Siapa yang tak gemas dengan lucunya bayi orang utan? Siapa yang tahan melihat lenggak lenggok jalannya bayi harimau sumatera?

Tapi tunggu dulu. Jangan langsung membawa pulang satwa liar ini dan menjadikannya peliharaan di rumah.

Tahukah kamu bahwa sudah ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan satwa liar yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, bahwa tidak boleh memiliki/memelihara atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Bila melanggar, hukumannya adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama lima tahun.

KLIK INI:  Peringati HKAN, Belantara Foundation dan UP Ajak Generasi Muda Bicara Konservasi Satwa Liar

Dilansir dari GenPI.com (2 September 2019), Kepala Balai KSDA Jakarta, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa kita tidak boleh memelihara satwa liar di rumah.

1. Kesehatan

Dengan memelihara satwa liar yang kita anggap lucu dan menggemaskan secara tidak langsung kita menjadi rentan tertular penyakit dari satwa liar tersebut. Seperti kita ketahui bahwa satwa liar harusnya hidup di alam bukan di kandang dengan krangkeng besi.

Satwa liar dapat menjadi perantara penyakit menular seperti TBC, rabies, penyakit akibat bakteri dan penyakit zoonotis lainnya.

Maka sangat ditekankan untuk tidak memelihara satwa liar di dalam rumah.

2. Melanggar hukum

Bagi siapa saja yang kedapatan memelihara satwa liar terutama yang dilindungi pada peraturan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, maka tidak pandang bulu.

Daftar satwa yang dilindungi itu sendiri ada 294 satwa dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Mereka akan dikenai pasal tindak pidana dan tentunya denda yang tidak sedikit. Berani mencoba? Kamu akan berhadapan dengan hukum.

KLIK INI:  Kini Satwa Mulai Gantikan Manusia Kuasai Kota
3. Berdampak Pada Siklus Hidup Satwa

Satwa liar jika dipelihara akan membuat instingnya sebagai satwa liar menjadi hilang. Satwa liar yang biasa mencari makan sendiri di alam, akan menjadi hilang kemampuannya jika dipelihara. Jenis makanan yang berubah pun menjadi masalah yang cukup berat untuk hidup si satwa.

Hal inilah yang membuat siklus hidupnya menjadi sangat rentan. Diperlukan proses rehabilitasi yang sangat panjang untuk mengembalikan kondisi satwa liar ini seperti semula hingga akhirnya bisa dikembalikan ke alam liar.

4. Membahayakan Diri Sendiri

Satwa liar meskipun sudah dipelihara dan dianggap sudah jinak tetap memiliki naluri sebagai hewan buas. Satwa yang kita anggap sudah berteman dengan manusia, bisa saja menjadi buas sewaktu-waktu. Sudah banyak kasus satwa liar yang kita pelihara dan anggap sudah jinak, menerkam manusia.

Satwa liar sudah sepatutnya berada di hutan, di alam liar. Mereka memiliki sifat liar yang akan hilang bila kita pelihara di kandang. Hutan dan alam liar adalah tempat terbaik bagi mereka. Itu tadi alasan mengapa kita tidak boleh memelihara satwa liar.

Peduli pada mereka bukan berarti harus memelihara. Turut serta dalam kegiatan menjaga lingkungan, membantu melalui donasi, dan berkunjung ke kawasan konservasi adalah salah satu bentuk kepedulian kita pada satwa liar yang sesungguhnya.

Ayo, jangan biarkan satwa liar kehilangan sifat liarnya! Biarkan mereka hidup di alam!

KLIK INI:  Cemara Balon, Pohon Tangguh yang Bisa Mengendalikan Erosi