22 Januari, Hari Pejalan Kaki Nasional, Sejarah dan Link Twibbon

oleh -227 kali dilihat
22 Januari, Hari Pejalan Kaki Nasional, Sejarah dan Link Twibbon
Ilustrasi - Foto: Pixabay

Klikhijau.com – Mungkin tak banyak yang tahu bahwa setiap tanggal 22 Januari diperingati sebagai Hari pejalan kaki nasional. Ini satu momen penting dan bersejarah yang penting dimaknai.

Yuk kita simak bagaimana sejarah dicetuskannya Hari Pejalan Kaki Nasional berikut ini!

Sejarah

Hal itu karena ada suatu sejarah kemanusiaan dibalik dicetuskannya momen hari pejalan kaki. Seperti diketahui, momen ini diperingati untuk mengenang kisah tragis tertabraknya belasan pejalan kaki di suatu Minggu kelam di Tugu Tani Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 silam.

Seorang pengendara bernama Afriani Susanti yang mengendarai kendaraan roda empat menabrak dua belas orang sekaligus. Dari penyelidikan terungkah bahwa Arfiani dalam kondisi mabuk sehabis dugem semalaman. Ada 8 orang tewas di tempat, 1 di rumah sakit dan 3 lainnya terluka parah.

KLIK INI:  Gerimis dan Bunga Pagoda yang Menggoda Troides Helena

Afriani pun divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pegadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tragedi inilah yang kemudian menyadarkan banyak orang akan pentingnya menghormati para pejalan kaki. Terutama melindungi pejalan kaki sebagai suatu aktivitas yang sehat, ramah liigkungan dan antimacet.

Hingga kini, kesadaran untuk menyerukan pentingnya aktivitas jalan kaki terus disuarakan, termasuk aspirasi untuk perbaikan infrastruktur pejalan kaki. Suatu organisasi bernama Koalisi pejalan kaki bahkan terbentuk. Komunitas ini intens kampanyekan bahwa jalan kaki sangatlah baik dan sehat, mereka juga terus menyuarakan hak-hak pejalan kaki di ruang publik.

Hak pejalan kaki sejatinya sangatlah kuat dan terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

KLIK INI:  Kaum Muda Jadi Sasaran Empuk Dampak Buruk dari Perubahan Iklim?

Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain,
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 

Ayo, kita terus membiasakan diri jalan kaki dan berkomitmen menjaga para pejalan kaki!

Link Twibbon

Twibbon Hari Pejalan Kaki Nasional 2023 Hari Pejalan Kaki Nasional 2023 bisa dirayakan dengan meramaikan media sosial. Caranya adalah mengunggah pesan dan gambar yang disisipi twibbon sebagai bentuk dukungan atas upaya memberikan hak-hak pejalan kaki.

Berikut ini daftar rekomendasi twibbon Hari Pejalan Kaki Nasional 2023 yang bisa diunduh secara gratis melalui Twibbon.link:

KLIK INI:  Era Green Jobs: Pekerjaan Ramah Lingkungan untuk Semua Kalangan