- Bagaimana Tanaman Mendengarkan Kita? - 21/04/2024
- Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia - 28/12/2023
- Demmatande, Pejuang Pemberani dari Kampung Paladan Mamasa - 10/11/2023
Klikhijau – Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi RP-DAS Paguyaman ke dokumen RTRW kota/ kabupaten dan Provinsi Gorontalo, digelar pada Minggu, 29 Desember.
Kepala BAPPPEDA Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki membuka FGD tersebut. Dalam sambutannya, Budiyanto menyampaikan urgensi di balik internalisasi rencana pengelolaan DAS terpadu ke dalam RTRW.
“Ini terobosan besar dalam pengelolaan DAS, walau semua pihak sadar betul bahwa hal ini tidaklah mudah. Pasalnya, RTRW sangat kental dengan kepentingan daerah, terutama kepentingan kepala daerah,” kata Budiyanto.Disisi lain, ada dokumen sejenis yang memiliki kepentingan sendiri, yaitu Rencana Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai yang dibuat oleh institusi PUPR RI.
Lalu, bagaimana mensinergikan kepentingan dua dokumen tersebut ke dalam RTRW dan mengkomunikasikannya ke Provnsi maupun Kabupaten/ Kota.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah khususnya Bappeda harus mampu mengambil peran mengintegrasikan semua kepentingan yang terlibat. Disamping mendorong pemerintah daerah menjadikan pengelolaan DAS atau wilayah sungai sebagai kebijakan yang dituangkan ke dalam dokumen rencana pembangunan,” kata Budiyanto.
Dewasa ini, lanjut Budiyanto, ada banyak kejadian bencana lingkungan (banjir, longsor dan kekeringan). Penyebabnya adalah perubahan fungsi lahan yang tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Oleh karena itu, diperlukan harmoni pengelolaan lingkungan berbasis DAS dengan pembangunan wilayah (tata ruang),” jelasnya.
Pendeknya, kata Budiyanto, perlu adanya sinergi antara RPDAS dengan RTRW, sehingga diperlukan dasar untuk kerjasama.
Sinergitas para pemangku kepentingan
Kepala Balai Pengelolaan DAS HL Bone Bolango M.Tahir P, SP,M.Si, mengatakan semakin luasnya lahan kritis dalam DAS menunjukkan sistem pengelolaan DAS yang diterapkan masih belum efektif.
“Perkembangan politik, sosial, ekonomi, kelembagaan, maupun teknologi yang dinamis rupanya belum mampu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang ada sekarang. Pengelolaan DAS pada prinsipnya adalah pengaturan atau optimalisasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan serta praktik lainnya yang ramah lingkungan,” kata Tahir.
Seperti diketahui, wilayah Sungai Paguyaman terdiri dari 20 (dua puluh) DAS dimana salah satunya adalah DAS Paguyaman. Adapun luas Wilayah Sungai Paguyaman adalah 3.485,65 km2, dan oleh Pemerintah Pusat telah dijadikan Kawasan Strategis Nasional.
Kepala Seksi Program BP-DASHL, Muhammad Bakri Nongko menambahkan, keterpaduan dalam pengelolaan DAS pada prinsipnya tidak terlepas dari peran setiap stakeholder yang ada di DAS Paguyaman.
“Oleh sebab itu, seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam penyusunan dokumen ini melalui tahapan-tahapan FGD. Dokumen ini terdiri dari analisis dan perumusan masalah biofisik, sosial, dan kelembagaan, perumusan rencana dan strategi pengelolaan, penyusunan anggaran biaya dan bentuk kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi,” ungkap Bakri.