- Atasi Triple Planetary Krisis, KLHK Gelar Penanam Mangrove Serentak di 24 Titik - 24/04/2024
- Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja - 24/04/2024
- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima Anugerah Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penghargaan ini didapatkan atas kinerja baik KLHK dalam mengelola arsip. Penghargaan diterima oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta (9/6/2021).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI, M. Taufik.
Ada tiga kementerian yang dinilai mendapay nilai tertinggi berdasarkan penilaian ANRI antara lain Kementerian Kesehatan, KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas penghargaan ini, Menteri Siti menuturkan rasa bangga dan apresiasinya kepada para arsiparis di Pusat Kearsipan KLHK.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas anugerah yang kita dapat dari ANRI. Saya bangga atas kinerja para Arsiparis terbaik di KLHK yang telah mengelola arsip kita dengan baik dan rapi. Terima kasih atas kerja kerasnya, saya bangga dan penghargaan ini untuk rekan-rekan Arsiparis di KLHK,” ungkap Menteri Siti.
Apresiasi pada para arsiparis
Menteri Siti memberi pujian dan penghargaan tinggi pada personel-personelnya yang telah berjasa di bidang kearsipan.
“Apabila lembaga kementerian mendapatkan penghargaan dari yang berwenang, maka saatnya juga Menteri dan jajaran pimpinan memberikan penghargaan kepada birokrasi arsip atas prestasi yang baik tersebut,” ungkapnya.
Pada tahun 2019, dua arsiparis KLHK juga menerima anugerah dari ANRI atas kinerja baik dalam pengelolaan arsip. Dari hasil Pemilihan Arsiparis Teladan Tahun 2019, arsiparis KLHK atas nama Eko Wahyudi yang bertugas di Balai Taman Nasional Karimun Jawa berhasil memperlolah Juara II Arsiparis Teladan kategori Keahlian.
Selain itu, ada pula Alfu Mahar Syarofi, arsiparis KLHK yang bertugas di Balai Litbang Teknologi Pengelolaan DAS Surakarta yang berhasil memperoleh Juara III Arsiparis Teladan kategori Keterampilan.
KLHK pada tahun 2019 juga mendapatkan penghargaan ANRI Award sebagai Juara Pertama Unit Kearsipan Kementerian Terbaik Nasional tahun 2019.
Sejauh ini, unit kearsipan KLHK dinilai telah melakukan upaya terbaik untuk merekam semua arsip dari KLHK dengan prosedur, tata laksana dan dasar hukum yang baik dan lengkap.
Dengan anggota, yaitu 1 orang Pejabat Struktural Eselon IV, 89 orang fungsional arsiparis, 4 orang calon fungsional arsiparis, serta Penata Usaha Arsip yang ada di unit kerja Eselon III Pusat dan Daerah berjumlah 632 orang, unit kearsipan KLHK mampu memberikan yang terbaik bahkan diantara 34 Kementerian di Indonesia.
Pentingnya kearsipan
Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti menegaskan betapa pentingnya keberadaan arsip. Menurutnya, arsip sudah harus dikelola secara modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Siti mengatakan, ada tiga aspek yang sangat penting dalam moderenisasi pengelolaan arsip adalah aspek database yang rapi dan lengkap, aspek hukum yang semakin kuat, dan aspek komunikasi publik yang semakin baik.
“Di era demokrasi ini sebaiknya jika mengutarakan pendapat harus menggunakan data yang valid, karena jika berargumen dengan menggunakan data yang kuat, maka ibaratnya musuh pun akan menjadi setuju bila data yang kita utarakan kuat,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti mengajak seluruh pimpinan di KLHK agar memandang kearsipan sebagai hal yang penting. Menurutnya, arsip tidak boleh dianggap remeh karena secara filosofis arsip adalah kamus sejarah peradaban.
Seluruh jajaran KLHK juga diminta untuk memahami tujuan kearsipan nasional sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Ada 4 tujuan utama dalam penyelenggaraan kearsipan nasional diantaranya adalah:
(1) Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara;
(2) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
(3) Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
(4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Selamat pada KLHK!