Menkes Restui PSBB di Kota Makassar

oleh -138 kali dilihat
Menkes Restui PSBB di Kota Makassar
Kota Makassar-Foto/SulawesiBisnis
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Makassar. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan penerapan PSBB di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.

“Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes),” ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilansir Detik.com, Kamis 16 April 2020.

Selanjutnya, penerapan PSBB di Kota Makassar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK ditandatangani Menkes Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.

“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian petikan putusan SK Menkes.

KLIK INI:  Miris, Dari Laporan Terbaru IUCN Terungkap Ribuan Spesies Terancam Punah

Dengan surat keputusan ini, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Daeng ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.

Seperti diketahui, beberapa daerah di Indonesia yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Juga Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Dengan pemberlaakuan ini seluruh aktivitas masyarakat dalam control yang ketat. Bahkan, ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengantar makanan. Harapannya, PSBB di Makassar dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

KLIK INI:  Surplus Indonesia gandeng Sarinah pada program “Sarinah Bebas Food Waste”