Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta, Tolak Tambang Emas PT SMN

Klikhijau.com - Hidup masyarakat Trenggalek sedang terancam oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Konsesi eksploitasi seluas 12 ribu hektare lebih, menjadikan pertambangan ini PT SMN se...

Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta, Tolak Tambang Emas PT SMN
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Hidup masyarakat Trenggalek sedang terancam oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Konsesi eksploitasi seluas 12 ribu hektare lebih, menjadikan pertambangan ini PT SMN sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa.

Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia. Keberadaan PT SMN sangat mengkhawatirkannya warga, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Masyarakat sadar betul bahwa tambang emas PT SMN akan membawa bencana yang lebih besar di Kabupaten Trenggalek.

Sejak tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.

Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut.

Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincinya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.

Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi.

Saat ini, Trenggalek masuk status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (11-25 Oktober 2022). Tidak ada masyarakat Trenggalek waras satu pun yang menginginkan datangnya bencana ini.

Belum ditambang saja, sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?

Berbagai peristiwa banjir, tanah gerak, dan tanah longsor, ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Tak hanya itu, Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai IUO OP PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2