Puluhan Satwa Liar Direpatriasi dari Filipina, Apa itu Repatriasi Satwa?

oleh -70 kali dilihat
Perdagangan Satwa Liar Jadi Tantangan Global, Butuh Perhatian Serius
Ilustrasi beberapa satwa liar/foto-ist

Klikhijau.com –Kejahatanterhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) masih massif.  Itu merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk  penyelundupan burung dari Indonesia khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.

Burung-burung tersebut, selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri.

Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina.

Sebagian ada yang berhasil kembali ke tanah air, sebagiannya lagi menghilang entah. Satwa yang berhasil kembali itu atau dikembalikan dikenal dengan istilah repatriasi.

KLIK INI:  Krisis iklim Membuat Pepohonan pegunungan Bergerak Menanjak

Repatriasi sendiri berasal dari dua kata, yakni “Re” dan “Patria”. Re artinya kembali dan Patria artinya tanah asal.

Jadi, repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.

Pada perkembangannya repatriasi tidak hanya berlaku pada warga negara (orang) tetapi juga termasuk benda bersejarah hingga tumbuhan dan satwa liar (TSL). Repatriasi satwa berarti kembalinya satwa dari negara asing ke negara asalnya.

Perihal TSL, pada tanggal 14 Oktober lalu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia melakukan puluhan repatriasi satwa liar dari Filipina.

KLIK INI:  Mengenal Unsur Hara Tanah Beserta Fungsinya bagi Tumbuhan

Satwa liar yang direpatriasi tersebut berupa burung Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku dan Nuri Kepala Hitam.

Menurut  Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK bahwa satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alaminya.

Satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.

Menggunakan pesawat Garuda

Acara serah terima 73 satwa liar burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, ke Pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City pada 13 Oktober 2023.

Dalam acara tersebut, sebagai pihak penerima, Pemerintah diwakili oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.

KLIK INI:  Ratu Kembali Membawa Kabar Gembira bagi Konservasi Indonesia dan Dunia

Sebanyak 73 burung yang direpatriasi tersebut kemudian diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila -Jakarta – Manado.

Setibanya di tanah air, satwa tersebut  akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Wakeppri Manila menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait di Filipina yang selama ini telah membantu dalam perawatan satwa liar burung sejak penyitaan sampai proses terakhir repatriasi ke Jakarta.

“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” demikian disampaikan Dodo Sudradjat dalam sambutannya di acara serah terima satwa liar burung.

KLIK INI:  Perihal Sumber Daya Alam Terbarukan dan Jenisnya

Selama menunggu proses repatriasi, seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City di bawah pengawasan BMB Filipina.

Proses repatriasi membutuhkan waktu yang cukup lama sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021 karena terkendala salah satunya pandemi COVID-19.

Indra Exploitasia  yang menjadi wakil pemerintah sebagai penerima satwa liar yang akan direpatriasi ke Indonesia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama BRIN, Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia yang telah mendukung proses repatriasi tersebut.

KLIK INI:  5 Komoditas Pokok yang Bakal Tergerus di Tangan Perubahan Iklim