Pelepasan Air Terkontaminasi Nuklir Fukushima, Ekomarin: Kejahatan Pencemaran Transnasional

oleh -31 kali dilihat
Pelepasan Air Terkontaminasi Nuklir Fukushima, Ekomarin: Kejahatan Pencemaran Transnasional
Ilustrasi - Foto: Pixabay

Klikhijau.com – Pelepasan air olahan yang terkena radiasi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Nuklir adalah tindakan yang dapat berdampak kepada pencemaran perairan dan perikanan Indonesia. Ekomarin melihat ini adalah kejahatan yang dapat dikategorikan pencemaran transnasional.

Wilayah Indonesia terletak pada lintasan perbatasan perairan antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Pola arus dapat membawa air yang terkontaminasi tersebut terbawa masuk ke perairan Indonesia. Sehingga dampak lebih lanjut dapat terjadi baik jangka pendek dalam rantai pangan perikanan maupun jangka panjang yang akan terakumulasi dalam jaringan manusia.

Terdapat beberapa spesies ikan bernilai ekonomis tinggi yang dapat terdampak karena adanya migrasi jauh ikan yang juga akan singgah di Samudra Pasifik. Beberapa ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut yaitu Ikan Madidihang atau Tuna sirip Kuning (Thunnus albacre).

KLIK INI:  'Oyasai Crayons', Krayon Unik yang Terbuat dari Limbah Makanan

Tindakan Jepang tersebut sangat jelas tidak menghormati prinsip kehati-hatian. Dengan masih terdapat berbagai keragu-raguan dari pakar atas ancaman yang dapt terjadi karena adanya pelepasan air yang terkontaminasi oleh radioaktif PLT Nuklir Fukushima.

Keberatan terhadap tindakan dari Jepang ini adalah dari Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan Racun, yaitu Mr. Marcos A. Orellana, dan Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan dan Hak Atas Pangan dan yaitu Mr. Michael Fakhri, dan Mr. David Boyd Pemantau Khusus Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup. 

Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap dari memutus hubungan dagang khususnya terkait produk perikanan dari Jepang ke Indonesia. Hingga membawa ini ke forum internasional termasuk nota protes dan diplomatik. Selain itu perlu juga mengangkat ini ke dalam forum sengketa internasional.

Sebagai informasi, Pemerintah Jepang memberikan izin untuk melepaskan air yang terkontaminasi radiasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukhusima yang telah hancur karena gempa tsunami pada 11 Maret 2011. Akhirnya pada 24 Agustus 2023 kemarin, dilakukan pelepasan air yang terkontaminasi tersebut dengan total 1 juta metrik ton air tersebut akan di lepas ke Samudra Pasifik.

KLIK INI:  Indonesia-Jepang Jajaki Peluang Kerjasama di Bidang LHK