Mengintip Upaya KLHK Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek

oleh -86 kali dilihat
Anies Akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta
Kabut asap polusi udara menyelimuti kota Jakarta - Foto/ Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Klikhijau.com – Demi mengatasi pencemaran udara. Rapat kilat pun dilaksanakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Pelaksanaan rapat kilat tersebut bertujuan untuk penegasan langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek.

Rapat tersebut dilaksanakan setelah penyelenggaraan Upacara HUT RI ke-78 di lapangan plaza Manggala Wanabakti, Jakarta.

Sebelumnya, selama dua hari Menteri LHK berturut-turut melakukan rapat lintas Ditjen KLHK.

KLIK INI:  Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK juga memerintahkan Sekjen KLHK dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Uji emisi tersebut ditargetkan pada kendaraan dinas dan kendaraan pegawai lingkup KLHK. Upaya tersebut sebagai salah satu cara  memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Tujuan uji emisi ini untuk memastikan pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.

Jika tidak memenuhi baku mutu emisi. Pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan/atau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, sehingga emisi yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu emisi.

Sesuai arahan Menteri LHK, semua kendaraan bermotor yang memasuki kawasan kantor KLHK harus lolos uji emisi. Hari ini, 17 Agustus 2023, merupakan peluncuran kegiatan tersebut. Minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi, sekaligus pelaksanaan uji emisi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Akan diberikan satu kali kesempatan uji emisi ulang. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi lagi dalam tiga minggu ke depan. Kemudian dilakukan evaluasi.

Data kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi dapat diakses pada aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang dilihat pada website https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru atau melalui DKI e-ujiemisi pada website https: //ujiemisi.jakarta.go.id.

KLIK INI:  PT Mitra Hijau Asia Bangun TPS Limbah B3 di Kendari, Dorong Efisiensi dan Lapangan Kerja

Hari ini pelaksanaan uji emisi di lingkungan kantor KLHK Manggala Wanabakti dipimpin Sekjen KLHK.

Sebanyak 200 unit kendaraan ikut uji emisi. Pengujian emisi akan terus dilakukan dan berlaku juga bagi masyarakat yang berkenan.

Pengawasan sektor industri

Menindaklanjuti arahan presiden untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek. Menteri LHK telah melakukan Rapat Internal dengan empat Unsur Eselon I lingkup KLHK yaitu: Sekretaris Jenderal KLHK; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.

Menteri LHK menyatakan untuk segera dilakukan perbaikan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuknya kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.

Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; pemahaman mendalam unit-unit PLTU dalam manajemen PLN serta PLTU dan solar dari pembangkit listrik mandiri/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batubara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetabek”. Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan pengawasan dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

KLIK INI:  KLHK Produksi Desinfektan dari Cuka Kayu dan Bambu

Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Menteri LHK mengatakan bahwa Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber alat tulis, baik terkait dengan PLTU Batubara di lingkup PLN maupun PLTU lainnya termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung. Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien. Maka akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana.

Dalam Pembentukan Rapat Satgas yang dipimpin oleh Menteri LHK setelah upacara HUT RI ditegaskan untuk menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK melalui Sekjen, Dirjen PPKL, ​​Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.

Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mengawasi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta otoritas/lembaga lainnya.

Selanjutnya Menteri Siti menyatakan ruang lingkup kerja Satgas yaitu mencakup: uji emisi, pemantauan ISPU harian dan kualitas udara di Jabodetabek. Kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan pengawasan untuk hal tersebut.

KLIK INI:  Upaya Kolaboratif ASEAN-Jerman Atasi Sampah Lautan

Lingkup tugas Satgas lainnya yaitu pengawasan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD serta manufaktur di Jabodetabek. Pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik, dan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan, serta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lainnya.

“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti di atas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Menteri Siti.

“Kemarin sudah diambil langkah hukum, satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang dan 4  orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini,” ungkap Menteri Siti. (*)

KLIK INI:  KLHK Membagi 5 Peringkat Perusahaan, Terakhir Paling Meresahkan