KLHK Membagi 5 Peringkat Perusahaan, Terakhir Paling Meresahkan

oleh -66 kali dilihat
KLHK Membagi 5 Peringkat Perusahaan, Terakhir Paling Meresahkan
Ilustrasi kantor perusahaan/foto-Kreditpedia
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Bagi perusahaan yang berhasil mendapat peringkat emas. Penyerahan tropi anugerah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.

Sedangkan untuk perusahaan yang mendapatkan peringkat hijau, tropi diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya di tempat yang sama, di Istana Wakil Presiden, Rabu, 8 Januari 2020.

Penilaian Proper ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Proper merupakan Inovasi KLHK dan pada Tahun 2019 termasuk dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

KLIK INI:  Bagaimana Bisa Energi Terbarukan Jadi Ancaman Populasi Burung?

Penilaian Proper periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan. Kategorinya dibagi ke dalam 5 peringkat, yakni peringkat emas, hijau, biru, merah, dan peringkat hitam.

Kategori peringkat tersebut tentu saja membingungkan seperti apa maksudnya. Nah, untuk lebih jelasnya berikut penjelasan singkatnya.

  •  Peringkat emas

Perusahaan yang memperoleh peringkat emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

  • Peringkat hijau

Peringkat hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan. Perusahaan ini melakukannya lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance. Baik melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.

  • Peringkat biru

Peringkat ini adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLIK INI:  Selamat, Sumbar Kini Punya Yayasan Peduli Harimau Sumatera
  • Peringkat merah

Untuk peringkat merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Peringkat hitam

Peringkat ini adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian. Hasilnya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Dalam penilaian Proper tahun 2018-2019 ini terdapat 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam.

Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

KLIK INI:  Empat Bank di Indonesia Abaikan Komitmen Atasi Krisis Iklim