Pencemaran Udara dan Hal yang Perlu Ditempuh untuk Pengendaliannya

oleh -3,119 kali dilihat
Polusi udara mengancam kebahagian
Polusi udara mengancam kebahagian/ foto-nusantaranews.co
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Pencemaran udara atau polutan udara menjadi salah satu masalah lingkungan yang mengkhawatirkan.  Di Indonesia masalah ini menjadi permsalahan lingkungan yang cukup serius.

Penyebabnya bisa melalui  kebakaran hutan, industri, transportasi, konstruksi, dan kegiatan antropogenik lainnya yang dilakukan oleh manusia.

Sebaran polutan udara tidak hanya terjadi di luar ruangan, namun juga bisa terjadi di dalam ruangan yang disebabkan oleh asap rokok, sirkulasi udara hingga pembakaran dari dapur.

Agus Gindo Simanjuntak, (2007) berpendapat bahwa pencemaran udara disebabkan oleh sumber bergerak dan sumber tidak bergerak yang meliputi sektor transportasi, industri, dan domestik.

KLIK INI:  Anies Akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Pemicu Polusi Udara Jakarta

Hal lain yang  berpengaruh terhadap terjadinya pencemaran udara adalah pertumbuhan penduduk, laju urbanisasi yang tinggi, pengembangan tataruang yang tidak seimbang dan  rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pencemaran udara.

Padahal ancamannya cukup besar, menurut WHO, pencemaran udara merupakan risiko gangguan kesehatan terbesar di dunia. Diperkirakan data tahun 2016 sekitar 6,5 juta orang meninggal tiap tahun akibat paparan polusi udara.

Pencemaran udara di Indonesia mengakibatkan 16.000 kematian setiap tahunnya, 1 dari 10 orang menderita infeksi saluran pernapasan atas dan 1 dari 10 anak menderita asma (Irma Dita Kurniawati1, dkk, 2017).

Dan yang mengkhawatirkan dari  sumber polutan adalah tidak menyerang lokasi tertentu,  tapi bisa menyebar ke daerah lain yang dipengaruhi oleh cuaca yang terjadi serta pola tiupan angin. Sumber polutan dapat diketahui melalui beberapa metode dengan membuat diagram yang diklasifikasikan berdasarkan gas dan sumbernya.

Karena itu  menurut Agus Gindo Simanjuntak (2007) diperlukan kesadaran masyarakat akan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan didukung dengan penyediaan angkutan massal yang baik dan nyaman oleh pemerintah akan menciptakan lingkungan udara yang sehat bagi manusia Indonesia.

Bagaimana menurut pemerintah

Lalu bagaimana sesungguhnya pencemaran udara menurut peraturan pemerintah. Dalam hal ini  Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkugan Institut Teknologi Bandung  (ITB) Prof. Puji Lestasi  menjelaskan, pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien (lingkungan) oleh kegiatan manusia.

KLIK INI:  Penelitian Terbaru Mengungkap, Gas Beracun Kian Kepung Ruang Udara Jakarta

Hal ini menyebabkan  mutu ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.

Puji Lestasi  i juga menjelaskan bahwa penyebab  pencemaran udara sendiri ada dua jenis yaitu polutan partikulat (PM2,5, PM10, Pb/Timbal) dan gas (CO dari pembakaran tidak sempurna, SO2 dari bahan bakar yang mengandung sulfur, NOx dari bahan bakar yang dibakar dengan oksigen udara, O3).

Dilansir dari lamn resmi ITB, bahwa  sistem pengelolaan kualitas udara dilakukan berdasarkan suatu siklus. Siklus pengelolaan kualitas udara (air quality management system) dimulai dari pemantauan kualitas udara ambien (lingkungan).

Setelah itu kemudian ada evaluasi analisa kualitas udara dan dampaknya berdasakan level polutan tertinggi.

KLIK INI:  Melacak Kendaraan yang “Tak Berdosa” sebagai Penyebab Polusi Udara

Langkah selanjutnya adalah  penetapan sasaran berdasarkan National Ambient Air Quality Standards (NAAQS).

Apakah hanya berakhir demikian, rupanya tidak  setelah langkah di atas kemudian dilakukan perencanaan strategi pengendalian, dan terakhir bagaimana pelaksanaannya dalam mengendalikan pencemaran udara, lalu kembali lagi ke tahap awal yaitu pemantauan apabila dibutuhkan.

“Perlu diketahui dan ditelusuri sumber polutan yang menjadi penyebab suatu ambien mengalami pencemaran udara agar dapat dilakukan suatu tindakan untuk mengendalikan pencemaran udara,” ujar Puji.

Cara pengendalian kualitas udara

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengendalian kualitas udara.  Puji Lestari membeberkan bahwa   prinsip dasar pengelolaan industri dalam rangka pengendalian kualitas udara, yakni dengan mengidentifikasi jenis polutan dengan pemantauan.

Selain itu juga penting diadakan penentuan level pencemaran dari sumber emisi, membandingkan dengan baku mutu emisi, pemantauan kontrol polusi udara, dan merencanakan strategi pengendalian.

Langkah lain yang perlu ditempu untuk mengendalikan pencemaran udara berdasarkan pendekatan pengendalian, yaitu tindakan preventif dengan mengurangi emisi, daur ulang (reycle), desain ulang (redesign), implementasi Resource Efficient & Cleaner Production (produksi bersih yang targetnya energi, air, dan bahan baku), dan pengelolaan end of pipe (limbah).

KLIK INI:  Anak Gajah Sumatera Diselamatkan dari Jerat Tali Nilon di Aceh

Selain itu, juga sudah dikembangkan alat untuk menanggulangi polutan partikulat (pengumpul) dan emisi gas (kondensator, absorpsi, adsorpsi, Fluc Gas Desulfurization).

“Beberapa pihak ada yang berfokus pada penentuan udara dengan mengambil sampel, monitoring menggunakan peralatan, penelitian di laboratorium, penentuan regulasi oleh pemerintah. Khususnya pemerintah daerah, serta implementasi oleh masyarakat,” paparnya.

Meminimalkan pencemaran udara, semisal melalui pengendalian pencemaran emisi pada kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pelestarian lingkungan.

Udara memiliki peran yang sangat penting dalam setiap kehidupan. Karenanya, kualitas udara yang layak harus tersedia untuk mendukung terciptanya kesehatan masyarakat.

Apalagi ada standard tentang batas-batas pencemaran udara secara kuantitatif diatur dalam baku mutu udara ambien dan batu mutu udara emisi.

Sudarman dkk (2018) mengatakan, baku mutu udara ambien mengatur batas kadar yang diperbolehkan zat atau bahan pencemar berada di udara. Namun, tidak menimbulkan gangguan terhadap mahkluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.

Karenanya, udara memang perlu dijaga agar kehidupan bisa berlangsung dengan damai dan nyaman.

KLIK INI:  Emisi Meningkat Pasca Pandemi, Aksi Iklim Indonesia Dinilai Tidak Memadai